Griya Pijat di Bintaro Digerebek Satpol PP, Terciduk Ada Terapis dan Pelanggan Tanpa Busana
Griya pijat Eiffel di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, digerebek Satpol PP, Jumat (23/10/2020).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah griya pijat Eiffel di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, digerebek Satpol PP, Jumat (23/10/2020).
Tempat pijat itu tetap buka meski di tengah PSBB.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, dalam penggerebekan itu petugas mendapati 15 terapis.
Baca juga: Fakta Warga Bacok Anggota DPRD hingga Terkapar, Niat Lerai Keributan hingga Keluarga Ngamuk di RS
Sebagian di antara terapis itu ditemukan sedang melayani pelanggan dalam keadaan tidak berbusana.
"Ada 16 wanita. 15 terapis dan satu kasir. Kami temukan beberapa sedang pijat dan tidak berbusana baik laki maupun terapis," ujar Muksin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Muksin menjelaskan, anggotanya juga mendapati 15 orang pria dalam penggerebekan griya pijat itu.
Baca juga: Masih Kelas 6 SD tapi Perut Buncit, Bocah Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Jumlah itu terdiri dari satu orang manajer, tiga office boy, dan 11 pelanggan.
"Seluruhnya kita bawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan, termasuk terapis dan pelanggannya," kata Muksin.
Adapun para terapis dan pelanggannya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan dan pendataan.
"Seharusnya kita kirim pusat rehabilitasi sosial di Pasar Rebo. Cuma karena masih tutup karena Covid-19, jadi tidak bisa kirim ke sana," tutup Muksin. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerebek Griya Pijat Eiffel di Bintaro, Satpol PP Tangsel Temukan Terapis dan Pelanggan Tak Berbusana"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.