Pria 60 Tahun Pukuli Anak Yatim hingga Babak Belur, gara-gara Tak Sengaja Kena Bola Biliar
Yang pertama menyebarkan adalah akun Facebook Tina Siregar yang menyebut peristiwa terjadi di Pekan Sei Birung, Desa Bandar Khalifah, Serdang Bedagai
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi tindak penganiayaan seorang bocah oleh pria 60 tahun.
Awalnya, tindak penganiayaan itu terekam dan viral di Facebook.
Yang pertama menyebarkan adalah akun Facebook Tina Siregar yang menyebut peristiwa terjadi di Pekan Sei Birung, Desa Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Dibohongi 2 Kali Ditunggu Pacar, Gadis Ini Masuk Rumah Walet hingga Dirudapaksa 2 Pemuda
Dalam tiga video terpisah, dengan durasi 0,59, 0,10 dan 0,3 detik itu menyebutkan:
"Kasus penganiayaan anak di bawah umur (12 tahun). Anak Yatim dan kurang mampu.
Kejadian di dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.
Penyebab hal sepele, si anak (David Sitohang) tidak sengaja mengenai bola biliar kepada si bapak (Bpk S. Panjaitan).
Si Bapak lalu bertubi-tubi menganiaya si anak.
Kejadian Kamis, 22 Oktober 2020.
Banyak orang sekampung meminta tolong kepada si bapak supaya dihentikan penganiayaannya.
Tapi si bapak tidak peduli, mungkin merasa sudah kuat," seperti yang dituliskan pemilik akun.
Tina kemudian mengaku bahwa ia merupakan warga sekitar.
"Saya adalah anak dari kampung itu, Kampung Berong tempat kelahiran saya.
Saya sudah mendengar berita itu. Semoga ada pihak yang membantu mereka mendapatkan keadilan," sambungan.
Video ini pun viral. Hingga pukul 00.47 WIB, Sabtu (24/10/2020) dini hari, status Facebook yang memuat video dibanjiri 5,2 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 4,1 ribu kali.
Lokasi yang disebut dalam video merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kendati demikian Kabag Ops Polres Tebingtinggi Kompol Burju Siahaan menyampaikan pelaku kini diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Lukai Polisi saat Hendak Ditangkap, Pria yang Aniaya Istri dan Mertua Tewas Ditembak
"Ya, sudah diamankan ya," katanya, Jumat (23/10/2020) sekitar Pukul 23.24 WIB, yang mana pelaku dalam video itu adalah Salmon Panjaitan, 66 tahun, petani berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 458 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 22 Oktober 2020.
Teranyar, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja polisi Polres Tebingtinggi dan jajaran atas respon cepatnya menangkap pelaku kekerasan terhadap anak.
Menurut hasil Investigasi Tim Litigasi Komnas Anak di Sergei, kepala korban dibenturkan di pinggiran meja biliar sehingga mengundang perhatian masyarakat untuk menyelamatkan anak.
Namun pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai anak babak belur.
Atas kejadian itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, apresiasi atas kerja cepat Satreskrimum Polres Tebing Tinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap DS.
"Komnas PA patut memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Satreskrimum Polres Tebingtinggi.
Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang menimpa seorang bocah DS hanya karena persoalan sepele yakni bola biliar mengena di kepala pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak," ujarnya, Minggu (25/10/2020).
"Pelaku Salmon Panjaitan (60) warga Desa Bandar Khalipa di Kabupaten Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Kolam Penangkaran Buaya dengan Kondisi Tangan Diikat, 10 Saksi Diperiksa
Terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak, lanjut Arist, sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.
Komnas PA juga mendesak Polres Tebingtinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.
Menurutnya, dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak.
Karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban walau telah dilerai dan diminta anggota masyarakat.
Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu untuk menghentikan tindakannya.
Namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik walau korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku.
Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditoleransi dan tidak ada kata damai, karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Kejadian ini tidak bisa dibiarkan. Kejadian ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se-dusun, desa dan kampung.
Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan terbaik bagi anak," katanya.
"Menjaga dan melindingi anak harus dilakukan sekampung.
Dengan demikian anak bisa dipadtikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungannya," pungkas Arist.
Komnas Perlindungan Anak juga mendesak, demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak-anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan dusun, desa dan kampung serta di lingkungan sosial anak.
Bahkan di rumah dan di sekolah didorong bahu-membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang.
Komnas Perlindungan Anak dalam waktu dekat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama-sama.
Untuk mendorong pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah, pegiat Perlindungan Anak, penegak hukum, mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama, tokoh agama, tokoh adat dan forum-forum anak.
Untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak.
(tribunmedan.id/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Tua Pukuli Anak 12 Tahun Hingga Babak Belur, Hanya Karena Tidak Sengaja Mengenai Bola biliar