Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selalu Murung, Remaja 17 Tahun Ini Ternyata Habis Dirudapaksa 2 Pria, Sempat Kena Tipu

Kini Polsek Jelai Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap pelaku berinisial DS (34) dan DG (23).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Selalu Murung, Remaja 17 Tahun Ini Ternyata Habis Dirudapaksa 2 Pria, Sempat Kena Tipu
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri berumur 17 tahun akhir-akhir ini sering murung hingga keluarga curiga.

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku sudah menjadi korban rudapaksa dua orang pria.

Kini Polsek Jelai Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap pelaku berinisial DS (34) dan DG (23).

Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang tampak murung.

Baca juga: Masih Kelas 6 SD tapi Perut Buncit, Bocah Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 6 Bulan

“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.

Baca juga: Dibohongi 2 Kali Ditunggu Pacar, Gadis Ini Masuk Rumah Walet hingga Dirudapaksa 2 Pemuda

Sebelum memperkosa, dua terduga pelaku menipu korban dengan mengatakan, telah ditunggu pacarnya di pondok ladang.

“Korban ternyata dibohongi. Dan di pondok lading itu, korban disetubuhi,” ucap Jamiad.

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad. (Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Murung di Rumah, Seorang Remaja Putri Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas