Seorang Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati
Seorang perwira polisi ditangkap karena menjadi kurir narkoba, terancam hukuman mati
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perwira polisi berpangkat Kompol berinisial IZ (55) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Riau ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.
IZ ditangkap bersama seorang rekannya berinisial HW (52).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan nakoba jenis sabu seberat 16 kilogram.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, hal itu sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dai Kompas.com.