Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Candi 2020 di Area Solo dan Sekitarnya, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Berikut 7 pelanggaran yang bakal jadi sasaran empuk polisi untuk ditilang dalam Operasi Zebra Candi 2020 di Solo dan sekitarnya.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Operasi Zebra Candi 2020 di Area Solo dan Sekitarnya, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Pengendara motor terjaring saat Operasi Zebra 2018 di jalan Hertasning Makassar, Rabu (31/10/2018). Operasi Zebra Semeru 2018 yang digelar serentak se Indonesia tersebut bertujuan untuk pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai preventif secara selektif prioritas. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pelanggaran yang bakal jadi incaran polisi pada Operasi Zebra Candi 2020 di Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui Operasi Zebra kembali di adakan serentak di Indonesia.

Untuk daerah Jawa Tengah, operasi ini dinamai dengan Operasi Zebra Candi 2020.

Tak berbeda, hal ini juga dilakukan di kawasan Solo dan sekitarnya.

Secara resmi mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.

Dikutip Tribunnewswiki dari laman resmi tmcpolresklaten, Satlantas Polres Klaten mengumumkan akan menggelar razia Operasi Zebra Candi 2020 mulai Senin (26/10/2020).

Baca: Kisah Walter Arnold, Orang Pertama di Dunia yang Ditilang Karena Melanggar Batas Kecepatan

Baca: VIRAL Driver Ojol Berlutut di Depan Polwan: Dikira Mau Melamar Ternyata Memohon Agar Tak Ditilang

Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, atau 25 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Berita Rekomendasi

Lalu apa saja pelanggaran yang bakal jadi incaran polisi?

Satlantas Polres Klaten menjelaskan ada 7 jenis pelanggaranyang bakal jadi incaran.

Ilustrasi Operasi Zebra, ini 8 pelanggaran yang diincar kepolisian
Ilustrasi Operasi Zebra, ini 8 pelanggaran yang diincar kepolisian (Kompas.com)

Berikut ketujuh pelanggaran tersebut:

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

Halaman Selanjutnya ----------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas