Operasi Zebra Mulai 26 Oktober, Polres Klaten Beberkan 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran saat Razia
Operasi Zebra 2020 digelar serentak mulai 26 oktober 2020. Polres Klaten beberkan 7 pelanggaran yang jadi prioritas penindakan kepolisian.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra digelar secara serentak di Indonesia mulai hari ini, Senin (26/10/2020).
Kegiatan ini tentunya juga berlaku di wilayah Solo Raya seperti di Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Wonogiri dan Sragen.
Satlantas Polres Klaten pun telah mengumumkan melalui akun media sosial resminya, @tmcpolresklaten, bahwa Operasi Zebra Candi 2020 dimulai pada Senin ini.
Operasi Zebra kali ini akan berlangsung hingga 8 November 2020 mendatang.
Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober 2020, Polres Pinrang Ungkap Pelanggaran Prioritan yang Akan Ditindak
Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober, Polres Subang Ingatkan soal Razia dan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: 8 Pelanggaran Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020
Lalu, jenis pelanggaran apa yang utamanya akan disasar kepolisian di Operasi Zebra 2020?
Dalam rilis Satlantas Polres Klaten, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan anggota kepolisian, yakni :
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pengendara di bawah umur
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Ribuan Kena Tilang di Solo
Pada tahun lalu di Solo, selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019, Satlantas Polresta Solo menilang 5.520 pelanggar.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, jika pelanggaran lalu lintas selama operasi yang resmi ditutup tersebut yakni didominasi oleh pengendara dari karyawan swasta sebanyak 3.170 orang.
"Kebanyakan pelanggaran roda dua oleh karyawan swasta," papar dia kepada TribunSolo.com, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Polri Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Berikut Tiga Hal Yang Jadi Fokus Penindakan
Dikatakan, rincian pelanggaran terdiri dari pengendara sepeda motor sebanyak 5.304 orang dan pelanggaran mobil sebanyak 111 orang, bus 22 orang, kendaraan barang dikendarai 23 orang.
Selain itu, ada juga sebanyak 1.506 pelajar yang melanggar surat -surat tidak lengkap saat operasi.
"Adapun pelanggaran PNS ada 93 orang yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang," jelas dia.
(Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Operasi Zebra Candi 2020 Dimulai Hari Ini hingga 8 November, Begini Cara Jitu Agar Melenggang Bebas