Tak Ingin Bayar Utang Rp 145 Juta Eko Habisi Yulia, Sempat Gasak Uang Rp 23 Juta Usai Bunuh Korban
Eko Prasetyo (30) pelaku pembunuhan Yulia (42) akhirnya diringkus oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Eko Prasetyo (30) pelaku pembunuhan Yulia (42) akhirnya diringkus oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo.
Cara Eko menghabisi wanita yang disebut-sebut masih kerabat Presiden Joko Widodo terbilang sadis.
Yulia dipukul pakai linggis dahulu kemudian dibakar di dalam mobilnya pada Selasa (20/10/2020) di Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Eko Prasetyo, warga Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukaharjo membunuh Yulia agar tak perlu mengembalikan uang pinjaman milik Yulia sebesar Rp 145 juta.
Selama ini Yulia dan Eko terlibat bisnis ternak ayam yang dikelola oleh Eko.
Di bisnis tersebut, Yulia menginvestasikan dana sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Dibunuh di Kandang Ayam & Dibakar dalam Mobil, Ini Fakta Tewasnya Yulia Kerabat Jokowi, soal Utang
Di sisi lain, Eko memiliki utang pribadi senilai Rp 45 juta, sehingga total uang yang digunakan Eko sebesar Rp 145 juta.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2020).
Hari itu Yulia menemui Eko di salah satu kandang ayam daerah Ngesong, Bendosari.
Mereka berdua kemudian mengecek bisnis ayam yang menjadi bisnis mereka berdua.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kerabat Jokowi Terungkap, Berawal dari Percakapan via Chat Korban dan Anaknya
Saat di kandang ayam, Eko memukul bagian kepala Yulia dengan linggis sebanyak dua kali.
Dalam kondisi lemah dan sekarat, Yulia dipaksa untuk menyebutkan PIN ATM miliknya.
Setelah itu Yulia mengembuskan napas terakhirnya.
Oleh Eko, tubuh Yulia dilakban dan dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke halaman sebuah toko bangunan di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kerabat Jokowi Terungkap, Berawal dari Percakapan via Chat Korban dan Anaknya
Ia kemudian membakar mobil tersebut untuk menghilangkan jejak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Wihastono.
Ia menuturkan jika pelaku dengan korban adalah rekan bisnis.
Eko membunuh Yulia karena tidak mau membayar utang yang diberi oleh Yulia.
"Korban dibunuh di kandang ayam. Dipukul pakai linggis lalu dibakar," ujarnya.
Warga setempat yang mengetahui ada mobil yang terbakar langsung memadamkan api.
Namun betapa terkejutnya saat mereka mengetahui ada mayat perempuan yang hangus di bagian kursi belakang.
"Belum sempat menghilangkan jejak, api sudah dipadamkan warga," tuturnya.
Sementara itu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan Eko sempat mengambil uang tunai milik Yulia senilai Rp 8 juta.
Tak hanya itu. Ia juga juga mengambil uang Yulia yang ada di ATM senilai belasan juta rupiah.
"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta. Dua ATM," kata dia.
Eko ditangkap polisi pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di rumahnya di Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo. Menurut Kamino, mertua Eko, anak menantunya memang memiliki bisnis ternak ayam dengan Yulia.
"Ada kerjasama. Ya itu ternak ayam," jelasnya. Namun Eko tak pernah menceritakan detail bisnisnya dengan Yulia.
"Setahu saya, Bu Yulia (korban, red) pernah ke sini sekali," kata Kamino.
Sementara itu suami Yulia, dr Achmad Yani mengaku lega saat pelaku pembunuhan istrinya berhasil ditangkap.
Pria yang berprofesi sebagai dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Wonogori ini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kalau saya pribadi terus terang saya tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati. Itu permintaan saya," kata dia di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).
Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah membongkar kasus pembunuhan Yulia.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Sukoharjo dengan secepat kilat bisa mengungkap pelaku dari peristiwa yang awalnya kita tahunya terbakarnya mobil istri saya. Alhamdulillah pelaku sudah terungkap," kata Achmad Yani.
Sementara itu pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Pinjami Uang Rp 145 Juta, Yulia Dibunuh Rekan Bisnis Secara Sadis"