Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Bawa Senjata Api Rakitan dan Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak hingga Tewas

MS ditangkap saat bersama dua rekannya, FY (21) dan RE (27) di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pencuri Motor Bawa Senjata Api Rakitan dan Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak hingga Tewas
DW.com
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pencuri motor ditangkap polisi lantaran kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, dan Cikarang, Bekasi.

Seorang anggota komplotan berinisial MS (20) akhirnya ditembak polisi hingga tewas lantaran melakukan perlawanan.

MS ditangkap saat bersama dua rekannya, FY (21) dan RE (27) di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

"Saat penggeledahan (setelah ditangkap) MS melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur. Saat dibawa ke rumah sakit di perjalanan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Fakta Pria Bunuh Selingkuhan Sekaligus Teman SD setelah Hubungan Intim, Tunggui Jasad Berjam-jam

Yusri menegaskan, penambakan terhadap MS dilakukan untuk melindungi polisi.

Pasalnya, MS diketahui membawa senjata api rakitan yang biasa digunakan saat beraksi.

"Ini upaya demi (keselamatan) petugas untuk menghindari, karena yang bersangkutan bawa senjata api," kata Yusri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penangkapan MS, FY dan RE berawal adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada 25 Oktober 2020.

Baca juga: FAKTA Wanita Bawa Bensin ke Balai Kota DKI Jakarta: Bawa Surat untuk Anies hingga Ancam Bakar Gedung

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Satu hari setelahnya, polisi menangkap pelaku berikut dengan barang bukti berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Seorang Pencuri Motor Ditembak Polisi hingga Tewas"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas