Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Mahasiswa Nekat Rudapaksa Tunangannya di Rumah Kosong, Korban Dianiaya hingga Pingsan

Seorang mahasiswa berinisial MWA (21) tega merudapaksa tunangannya sendiri, MSP (20).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Mahasiswa Nekat Rudapaksa Tunangannya di Rumah Kosong, Korban Dianiaya hingga Pingsan
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial MWA (21) tega merudapaksa tunangannya sendiri, MSP (20).

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas pada 14 Oktober 2020 lalu.

Ironisnya, pelaku menganiaya korban hingga pingsan sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

Atas perbuatan itu, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang berstatus mahasiswa ini diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.

Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan rudapaksa.

Baca juga: Lihat Istri Berkirim Pesan dengan Pria Lain, Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Lampiaskan Rasa Cemburu

Kasus dugaan rudapaksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban, hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib.

Berita Rekomendasi

Saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.

Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.

Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya merudapaksa korban.

Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.

Baca juga: Pamit ke Calon Mertua, Mahasiswa Malah Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong hingga Tangan Dipelintir

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya."

"Selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020).

(SRIPOKU, Ahmad Farozi)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mahasiswa di Musirawas Ini Ruda Paksa Tunangannya di Rumah Kosong, Mulut Dibekap Tangan Dipelintir

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas