Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Teman Ayahnya, Korban Murung dan Menangis di Sekolah

Seorang penyandang difabel berinisial S (20) jadi korban rudapaksa yang dilakukan teman ayahnya, Sj (40).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Siswi Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Teman Ayahnya, Korban Murung dan Menangis di Sekolah
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penyandang difabel berinisial S (20) jadi korban rudapaksa yang dilakukan teman ayahnya, Sj (40).

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban di Pedukuhan Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perbuatan amoral pelaku terungkap saat korban sering murung dan menangis di sekolah.

Diketahui, korban merupakan perempuan penyandang retardasi mental.

“Sj memaksa dan mengancam saat melakukan perbuatan amoral tersebut,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan, Rabu (28/10/2020).

Kasus rudapaksa ini sebenarnya telah terjadi satu tahun lalu, 9 Oktober 2019.

Sudarmawan mengungkapkan, proses pengumpulan barang bukti, hingga keterangan saksi maupun saksi ahli, memakan waktu cukup lama.

Berita Rekomendasi

Semua berawal dari S yang selalu terlihat murung dan menangis di sekolahnya.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong, Padahal Pamit Ortu Hendak Jalan-jalan

Gurunya mengorek keterangan dari S dan memperoleh pengakuan mengejutkan bahwa dirinya menjadi korban rudapaksa dua pekan silam. Sejak itu, kasus ini diserahkan ke polisi.

Polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, mulai dari tikar, baju dalam dan luar baik S maupun Sj.

Termasuk keterangan S sendiri. S cukup baik menjawab pertanyaan polisi.

Sudarmawan menceritakan hasil pemeriksaan, awal kejadian Sj sudah ada di depan rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB. Saat bersamaan, S baru pulang dari sekolah.

Sj berniat menemui ayah dari S untuk pekerjaan mengunduh buah kelapa. S masuk rumah diikuti Sj. Saat itulah tindakan asusila terjadi.

Sj memaksa berhubungan terlarang dengan S dengan ancaman. Polisi memeriksa dan mengumpulkan barang bukti.

Utamanya pakaian maupun celana yang digunakan S dan Sj saat peristiwa terjadi, juga barang bukti lain.

Polisi juga mengumpulkan alat bukti lain, di antaranya keterangan ahli yang menyatakan bahwa S cukup mampu menerangkan dan mengenal dengan baik semua kejadian, meski ia menderita retardasi mental.

Baca juga: Warga Gerebek Pria Sedang Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Nekat Beraksi karena Cemburu pada Istri

Selama itu, polisi mewajibkan Sj wajib lapor. Polisi menangkap Sj pada 22 Oktober 2020.

“Dijerat dengan pasal 285 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Sudarmawan.

Sj menolak tuduhan ini. Ia mengaku tidak melakukan apapun pada S.

Ia membenarkan dirinya datang ke sana untuk mencari ayah dari S. Namun ia menyangkal bahwa ikut masuk rumah, apalagi sampai terjadi rudapaksa.

Sj menceritakan, S masuk rumah untuk mencari ayahnya namun tidak ada. Karena itu, Sj pulang.

“Saya tidak melakukan (pemerkosaan). Saya tidak tahu. Sungguh tidak tahu,” kata Sj di kantor polisi.

(Kompas.com: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Murung dan Menangis di Sekolah, Siswi Keterbelakangan Mental Ternyata Diperkosa Tetangganya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas