Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri, Terbongkar saat Ibu Tak Sengaja Baca Chat Pelaku ke Korban

Cinta terlarang terjadi antara seorang ayah dan anak tirinya. Hubungan tersebut terbongkar setelah sang ibu tak sengaja membaca chat WA di ponsel.

Editor: Miftah
zoom-in Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri, Terbongkar saat Ibu Tak Sengaja Baca Chat Pelaku ke Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Cinta terlarang terjadi antara seorang ayah dan anak tirinya. Hubungan tersebut terbongkar setelah sang ibu tak sengaja membaca chat WA di ponsel. 

TRIBUNNEWS.COM - Cinta terlarang terjadi antara seorang ayah dan anak tirinya.

Hubungan tersebut terbongkar setelah sang ibu tak sengaja membaca chat WA di ponsel.

Sang ibu sekaligus istri yang tak terima, akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke polisi.

Seorang pria di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT harus berurusan dengan polisi.

Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak tirinya.

Aksi tersebut sudah sering dilakukannya.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya. Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Baca juga: Selama 2 Hari, Siswi SMP di OKU Sumsel Jadi Korban Penyekapan dan Rudapaksa di Pondok Kebun Karet

Baca juga: Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Pelaku Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Lakukan Berulang Kali

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang tidak terima, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020) dikutip dari Tribunnews.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar Karena Chat WhatsApp

Jalinan asmara antara Duda dan seorang Siswi SMP harus berakhir di kantor polisi.

WD (34) kini harus mendekam di balik jeruji karena perbuatan yang tidak sepantasnya terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan cabulnya itu baru ketahuan saat isi chat WhatsApp nya tak sengaja terbaca sang kakak.

WD menggunakan Modus mengajak Pacaran Siswi SMP NH (13).

Baru beberapa hari lalu, isi chat mesum via WhatsApp antara WD dan NH terbaca sang kakak.

Kelakuan WD kemudian dilaporkan ke ibunya.

Namun WD belum mau berterus terang tentang hubungannya itu.

NH lah yang mengungkapkan bahwa memang keduanya pacaran. Itu dia beberkan kepada kedua orangtuanya

Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan laiknya suami istri dengan WD sampai lima kali.

Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan WD ke ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

WD juga mengakui mempunya hubungan khusus dengan korban

Atas perbuatan cabulnya ke anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.

(Surya Malang/Frida Anjani)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Cinta Terlarang Bapak dan Anak Tiri Terbongkar, Berawal Dari Chat WhatsApp yang Dibaca Ibu

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas