Mondar-mandir di Depan Rumah, Ternyata 2 Pria Ini Curi Motor, Berujung Babak Belur Diamuk Massa
Dua pelaku curian motor, Rahmad (18) dan Nopran (24) babak beluar diamuk massa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku curian motor, Rahmad (18) dan Nopran (24) babak beluar diamuk massa.
Aksi mereka diketahui warga saat menuntun motor curiannya di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Saksi yang melihat kejadian itu langsung berteriak hingga warga berdatangan dan mengepung pelaku.
Sebelumnya, saksi sempat curiga saat melihat dua pelaku tersebut mondar-mandir di depan rumah korban.
Kedua pelaku merupakan warga Muncak Kabau, Kecamatan PB Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya korban bernama Jaka (28) memarkirkan motor di depan rumahnya.
Seorang saksi berinisial RH, curiga melihat dua orang mencurigakan mondar mandir di depan rumah.
"Kemudian satu orang tersangka mengeluarkan sepeda motor korban dengan cara didorong, sejauh kurang lebih 8 meter dari tempat parkir di teras rumah," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyuddin, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Iqbal Nekat Curi Ponsel, Terpergok Pemiliknya Saat Ada Bunyi Panggilan Lalu Jadi Bulan-bulanan Warga
Baca juga: Viral Dua Pemuda Brebes Kepergok Curi Pisang untuk Beli Obat Nenek, Begini Endingnya
Sontak, saksi pun berteriak maling beberapa kali.
Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengepung tersangka, yang langsung meninggalkan motor itu saat diteriaki tersebut.
"Mereka sempat melarikan diri, namun dapat dikejar oleh warga sekitar dan tertangkap," tambahnya.
Kedua tersangka pun menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat tingkah mereka tersebut.
Beruntung, petugas dari Polsek Madang I langsung datang dan mengamankan mereka.
"Kami membawa mereka ke rumah sakit, untuk kemudian diamankan ke Mapolsek," katanya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Madang I berikut barang bukti berupa sebilah badik, dan motor CB150R yang digunakan keduanya untuk beraksi.
Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Saat ini masih kita periksa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
(SRIPOKU, RM Resha AU)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mondar-mandir di Depan Rumah Ternyata 2 Pria Ini Curi Motor, Aksinya Ketahuan Langsung Dimassa Warga