Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Restu Ingin Menikah, Remaja 17 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya 6 Kali

Seorang ayah bernama Nur Kholis (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Minta Restu Ingin Menikah, Remaja 17 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya 6 Kali
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Nur Kholis (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

Perbuatan asusila pelaku dilakukan bermula saat korban ingin menikah.

Saat melakukan aksi bejatnya, korban diiming-imingi akan dibelikan baju oleh pelaku.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega merudapaksa anaknya sendiri di rumahnya di Kecamatan Singgahan.

Berdasarkan pengakuan, Nur Kholis ini sudah menikah dua kali, kedua istrinya meninggal semua.

Korban ini merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.

Berita Rekomendasi

"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Tak Tahan Intip Tetangganya Mandi, Pria Ini Bergegas Ketuk Pintu lalu Coba Rudapaksa Korban

Baca juga: Kenal di Facebook, Pria Ini Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Datang ke Rumah Korban lalu Ajak Jalan

Perwira menengah itu menjelaskan, korban saat itu meminta nikah lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.

Namun, oleh orang tuanya justru malah dirudapaksa sejak istri keduanya meninggal 2015.

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.

"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.

Dia mengaku khilaf telah merudapaksa anaknya dan menjanjikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(SURYA/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ayah di Tuban Gelap Mata Enam Kali Tiduri Anak Kandung Sendiri, Iming-imingi Korban Belikan Baju

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas