Penjambret di Karimun Dibekuk 7 Jam Usai Beraksi
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti tindak pidana curas satu unit ponsel warna biru milik korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Remaja perempuan di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau jadi korban jambret.
Remaja 15 tahun yang saat itu sedang berjalan dekat Perumahan Taman Puri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (28/10) sekira pukul 3 sore bertemu dengan tersangka berinisial Pk yang dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.
Tersangka yang ketika mengendarai motor matik, berbalik arah setelah sempat melewati korban.
Melihat ada kesempatan, Pk lalu merampas ponsel milik korban.
Pria 30 tahun itu langsung tancap gas meninggalkan korban yang syok atas kejadian itu.
Baca juga: Butuh Uang Untuk Service Motor, 2 Remaja Jambret dan Lukai Seorang Pelajar SMP di Tangerang Selatan
Baca juga: Iqbal Nekat Curi Ponsel, Terpergok Pemiliknya Saat Ada Bunyi Panggilan Lalu Jadi Bulan-bulanan Warga
Korban bersama orangtuanya, lalu melaporkaan apa yang dialaminya ke SPKT Polres Karimun.
"Tersangka Pk merupakan warga Karimun.
Tersangka diamankan Tim Bison Satreskrim Polres karimun dalam waktu 7 jam setelah melakukan aksinya," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (30/10/2020).
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti tindak pidana curas satu unit ponsel warna biru milik korban.
Saat ini Pk ditahan di sel Mapolres Karimun.
Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jambret di Karimun Mangsa Remaja Perempuan, Keok oleh Anggota Satreskrim Polres Karimun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.