Dipenjara gara-gara Rudapaksa 2 Anak Kandung, Pria Ini Malah Kabur dari Sel Tahanan
Kini RS malah kabur dari sel tahanan Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RS dipenjara gara-gara merudapaksa dua putri kandungnya.
Kini RS malah kabur dari sel tahanan Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara.
RS adalah warga Desa Janji Angkola, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara yang berprofesi sebagai tukang sadap tuak (mandedes tuak).
Pelaku ditangkap karena merudapaksa dua putri kandungnya sendiri berinisial NS (14) dan ENS (15).
Baca juga: Fakta Suami Istri Tewas Tergeletak Luka Parah di Kamar Mandi, Cekcok hingga Suami Nekat Bunuh Istri
Akibat ulah bejat pelaku tersebut, salah satu putri kandungnya hamil.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, pelaku melarikan diri pada Jumat (30/11/2020) subuh.
Tatan menyebutkan bahwa pelaku kabur setelah menggergaji sel jeruji bawah.
Baca juga: Modal Uang Rp 100 Ribu, Seorang Kakek Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur 7 Kali
"Kejadiannya terjadi antara pukul 03.00 sampai dengan 04.00 WIB. Dia lari dengan cara jeruji bawah digergaji oleh tahanan tersebut," ungkapnya kepada Tribunmedan.com, Senin (2/10/2020).
Tatan menyebutkan bahwa pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak Polres Tapanuli Utara.
"Polres Taput saat ini sudah mendeteksi pelaku yang kabur, dan saat ini sedang dalam pengejaran," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Rudapaksa 2 Putri Kandung di Taput Kabur dari Sel Tahanan Polsek Pahae