Bawa Senjata Tajam Saat Tawuran, Bocah Berusia 14 Tahun di Semarang Dituntut 5 Bulan Penjara
Tuntutan pidana mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa LSWP telah meresahkan masyarakat sehingga terdakwa layak dijatuhi pidana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa anak bawah umur, LSWP (14), kembali digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (3/11/2020).
Jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Semarang, Vidya Khairunisa menuntut hakim menghukum LSWP selama 5 bulan penjara.
Jaksa Vidya menilai, terdakwa anak bawah umur itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
"Perbuatan terdakwa LSWP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.
Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa LSWP dengan pidana penjara 5 bulan," ucap jaksa Vidya, secara virtual.
Baca juga: Pengemudi Becak Motor di Semarang Jadi Korban Serudukan Truk, Kondisinya Mengenaskan
Tuntutan pidana tersebut diberikan dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa LSWP telah meresahkan masyarakat sehingga terdakwa layak dijatuhi pidana.
Atas tuntutan tersebut, hakim pemeriksa perkara memberikan hak hukum kepada penasehat hukum terdakwa LSWP untuk mengajukan pembelaan.
Penasehat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana meminta kepada Hakim pemeriksa perkara agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa LSWP.
"Kami minta keringanan hukuman terhadap terdakwa.
Hal tersebut didasarkan pada usia terdakwa LSWP yang masih sangat muda dan masa depannya masih panjang.
Sehingga masih sangat mungkin bagi terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik," katanya dalam pembelaannya.
Baca juga: Pria di Bungo Jambi Sabetkan Senjata Tajam ke Wajah Istri
Selain itu, Wilson menambahkan, setiap anak, termasuk terdakwa LSWP adalah merupakan generasi penerus bangsa.
Usai membacakan pembelaan, Wilson juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa LSWP.