Jual Hasil Curian ke Korban, Tiga Pencuri ini Dengan Mudah Dubekuk Polisi
Satreskrim Polres Tanjungbalai pun dengan mudah membekuk salah satu penjahat itu dan kemudian kawanannya.
Editor: Hendra Gunawan
"Tersangka Bagong ditangkap di rumah. Sementara tersangka Ceklo diamankan dari sebuah warnet di Jalan Sungai Dua," sebut Putu.
Ketiganya beserta barang bukti lalu diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan.
Baca juga: Pencuri di Blitar Diduga Punya Ajian Sirep, Bebas Cari Harta Benda, Korban Sekeluarga Tertidur Pulas
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit laptop milik korban, satu unit android merek Oppo milik korban, tiga unit handphone milik pelaku serta uang tunai Rp 30 ribu yang merupakan sisa penjualan android milik korban.
"Para tersangka mengambil harta benda korban dengan cara merusak dinding rumah korban," ujarnya.
Para tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pembobol Rumah Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Dijebak Korban