Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Ini Beri Pengakuan Mengejutkan
Kepala Pekon Kutawaringin Bace Subarnas diduga menyelewengkan dana desa hingga Rp 389,5 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Bace Subarnas (57) resmi ditahan penyidik Polres Pringsewu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, terungkap dana tersebut diselewengkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, dana yang diduga dikorupsi oleh Kepala Pekon Kutawaringin Bace Subarnas (57) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program dana desa.
"Keterangan tersangka, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Baca juga: Wakil Menteri Desa PDTT: Penyerapan Anggaran Dana Desa Baru 50 Persen
Bace Subarnas diduga menyelewengkan dana desa hingga Rp 389,5 juta.
Atas perbuatannya itu, Bace dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020 kemarin.
Sahril mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.
Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.
Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran tidak mempergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. (dik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kepala Desa di Pringsewu Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Cukupi Kehidupan Sehari-Hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.