Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Sendirian di Rumah, Bocah Kelas 3 SD Dirudapaksa Kakek 72 Tahun

Seorang bocah kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dirudapaksan kakek berinisial NS (72).

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Sedang Sendirian di Rumah, Bocah Kelas 3 SD Dirudapaksa Kakek 72 Tahun
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dirudapaksan kakek berinisial NS (72).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditangkap polisi.

Kapolsek Jungkat, Iptu Rahmad Kartono mengatakan, saat ini terduga pelaku masih diperiksa.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Ajak Jalan-jalan dan Beri Iming-iming Uang, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Siswi SMP, Orangtua Korban Kaget setelah Anaknya Tak Pulang Seharian

Baca juga: Kakek 61 Tahun Digerebek Polisi saat Sedang Rudapaksa ABG, Pelaku Panik Cari Pakaiannya

Rahmad menceritakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (30/10/2020) pagi.

Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orang tua pergi ke sawah.

Berita Rekomendasi

“Tak lama, pelaku memanggil korban ke rumahnya dan dibawa masuk ke kamar. Lalu terjadilah peristiwa itu,” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, perbuatan pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menemui orang tuanya yang telah kembali dari sawah.

Baca juga: Viral Remaja Dirudapaksa 5 Orang, Berawal dari Kenalan di Facebook lalu Diajak Pergi Seorang Pelaku

“Ibunya curiga, lalu mencecar pertanyaan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku,” ucap Rahmad.

Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku, baru pertamakali melakukan perbuatannya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 72 Tahun Ditangkap Setelah Cabuli Anak Kelas 3 SD"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas