Amnasmen Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar
DKPP beri peringatan Keras dan Pemberhentian Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Anggota KPU Sumbar Izwaryani juga diberhentikan sebagai koordinator divisi teknis penyelenggaraan.
Hal itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
“Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen."
Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangannya tertulisnya.
Perkara tersebut diketahui merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal - Genius Umar, yang mana sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.
Baca juga: Rincian Sebaran 14.762 Kasus Covid-19 di Sumbar, Terbanyak Kota Padang, Bukittinggi dan Agam
Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Kemudian, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra juga diberikan peringatan.
Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai Teradu.
Baca juga: Terungkap Cara Bikin Gulai Daun Singkong Ala Warung Padang! Dijamin Maknyus Kalau Tahu Rahasia Ini
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh Teradu adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).
Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul BREAKING NEWS: DKPP Berhentikan Amnasmen dari Jabatan Ketua KPU Sumbar