Berawal dari Pengaduan Warga, Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu
Pada awalnya polisi menerima informasi adanya peredaran uang palsu berdasarkan laporan pengaduan Rabu (14/10/2020) lalu di Polsek Kubung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat, mengamankan 3 orang pengedar uang palsu dan mengamankan tiga orang tersangka.
Mereka adalah NA (36) beralamat di Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, F (17) warga Gunung Pangilun Kota Padang dan M (36) merupakan warga Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kanit III Reskrim Ipda Gayuh Agri Sukma mengatakan total uang palsu yang disita sebesar Rp14,6 juta.
Pelaku diamankan Senin (2/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.
Pada awalnya polisi menerima informasi adanya peredaran uang palsu berdasarkan laporan pengaduan Rabu (14/10/2020) lalu di Polsek Kubung.
"Akhirnya kami ketahui keberadaan pelaku dan langsung kami amankan beserta barang bukti," kata Gayuh Agri, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Pedagang Ikan Cupang dan Manisan Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Palembang
Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di dalam kamar.
"Setelah itu, pelaku langsung diamankan di Polres Solok Arosuka untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa 19 lembar uang kertas Rp 100 ribu, 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
Selain itu, juga 20 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Kemudian, 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah dipotong dan 107 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan yang sudah dipotong.
"Terhadap pelaku disangkakan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Ada Lembaran Rp 100 Ribu yang Belum Dipotong