Cerita Eks Anggota Brimob Tembak Aiptu Robin, Malah Akan Laporkan Korban Yang Masih Kritis
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan Kamiso ternyata seorang mantan anggota Brimob yang dipecat.
Penulis: Hendra Gunawan
Saat itu, di bengkel yang sepi itu terdapat beberapa orang dan 2 di antaranya terlibat pertengkaran.
Baca juga: Usai Tembak Perut Aiptu Robin, Kamiso Bidik Kepala Korban, Tapi Pistolnya Macet
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni NN, seorang perempuan dan Kamiso.
Awal mula peristiwa
Peristiwa itu sendiri, bermula dari NN menyuruh Kamiso untuk meneror dan mengambil KD dan IRV agar bertemu dengan NN pada 26 Oktober 2020.
Sehari kemudian, Kamiso turun dari mobil lalu memecah kaca dan merusak peralatan bengkel.
Korban yang kebetulan berada di lokasi mengingatkan pelaku agar berhenti namun tidak diindahkan.
Korban sempat membuat tembakan ke bawah.
Pelaku berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik.
Setelah korban mendekat, pelaku memukul tangan korban dengan double stick sehingga senjata korban jatuh.
Kamiso merebut senjata korban lalu menembak sebanyak 2 kali.
Salah satunya di bagian rusuk sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban sehingga sampai saat ini masih dalam keadaan kritis.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya.
Dari 5 pelaku lainnya, 3 orang di antaranya sudah diketahui, yakni Ameng, Endang dan Hatta. Sedangkan 2 orang lainnya masih diselidiki.
"Kami ingatkan betul segera menyerahkan diri ke kami. Pasti kami kejar dan akan lakukan tindakan tegas," katanya.