Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Eks Anggota Brimob Tembak Aiptu Robin, Malah Akan Laporkan Korban Yang Masih Kritis

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan Kamiso ternyata seorang mantan anggota Brimob yang dipecat.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Eks Anggota Brimob Tembak Aiptu Robin, Malah Akan Laporkan Korban Yang Masih Kritis
Danil Siregar/Tribun Medan
Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tersangka penembak polisi di Medan, Sumatera Utara, Kamiso alias Kimso alias KMS (45), ditembak oleh polisi setelah diringkus oleh jajaran Polrestabes Medan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka menembak anggota Polsek Medan Barat Aiptu Robin di sebuah bengkel di Doorsmeer KD & RS Jalan Gagak Hitam pada saat menagih utang, pada Selasa (27/10/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan Kamiso ternyata seorang mantan anggota Brimob yang dipecat.

Ia diberhentikan secara tidak hormat dari Brimob karena melawan komandan kompi.

Hal tersebut diungkapkannya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore. Namun demikian, Riko tidak menjelaskan Kamiso ini pecatan Brimob mana.

"Pengakuanya seperti itu. Cuma lihat saja sendiri, layak tidak menjadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun berapa itu," ujar Riko sambil melihat ke arah KMS yang ada di sebelah kirinya.

Baca juga: Mantan Brimob Kalap Rebut Senjata Api Lalu Tembak Aiptu Robin 3 Kali, 2 Peluru Tembus ke Perut

Saat itu, Kamiso menjawab dengan pelan 'tahun 1999'.

Berita Rekomendasi

Riko pun meneruskan, "21 tahun yang lalu. Entah benar atau enggak, kita sedang cek. Informasinya melawan komandan kompinya. Kemudian desersi (lalu) diberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Riko.

Melihat dari perawakannya, KMS, di tangan sebelah kanannya tampak dipenuhi tato.

Incar kepala Aiptu Robin

Dikatakan Riko, saat beraksi KMS berniat untuk menghabisi korban (Aiptu Robin) yang sudah terluka tembak.

Baca juga: Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Lanjutan UU Cipta Kerja, Brimob Polda Maluku Gelar Apel Siaga

"(Kamiso) memang kita tembak karena berusaha merebut senjata anggota. Dan kita tidak mau risiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi, seperti yang saya sampaikan tadi, menghabisi anggota Polri yang sudah terluka tembak. Dikejar sama dia, dikepung dengan Ameng, Endang dan Hatta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, korban Aiptu Robin ditembak oleh Kamiso di sebuah bengkel di Jalan Ringroad/Gagak Hitam pada Selasa (27/10/2020) siang.

Seorang saksi mata, Faisal mengaku mendengar 3 kali suara tembakan.

Saat itu, di bengkel yang sepi itu terdapat beberapa orang dan 2 di antaranya terlibat pertengkaran.

Baca juga: Usai Tembak Perut Aiptu Robin, Kamiso Bidik Kepala Korban, Tapi Pistolnya Macet

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni NN, seorang perempuan dan Kamiso.

Awal mula peristiwa

Peristiwa itu sendiri, bermula dari NN menyuruh Kamiso untuk meneror dan mengambil KD dan IRV agar bertemu dengan NN pada 26 Oktober 2020.

Sehari kemudian, Kamiso turun dari mobil lalu memecah kaca dan merusak peralatan bengkel.

Korban yang kebetulan berada di lokasi mengingatkan pelaku agar berhenti namun tidak diindahkan.

Korban sempat membuat tembakan ke bawah.

Pelaku berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik.

Setelah korban mendekat, pelaku memukul tangan korban dengan double stick sehingga senjata korban jatuh.

Kamiso merebut senjata korban lalu menembak sebanyak 2 kali.

Salah satunya di bagian rusuk sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban sehingga sampai saat ini masih dalam keadaan kritis.

Polisi masih mengejar pelaku lainnya.

Dari 5 pelaku lainnya, 3 orang di antaranya sudah diketahui, yakni Ameng, Endang dan Hatta. Sedangkan 2 orang lainnya masih diselidiki.

Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.
Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (Danil Siregar/Tribun Medan)

"Kami ingatkan betul segera menyerahkan diri ke kami. Pasti kami kejar dan akan lakukan tindakan tegas," katanya.

Masih Kritis

Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.

Saat itu tersangka turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.

Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.

"Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya," kata Riko.

Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah, dan peluru menyerempet kaki pelaku.

"Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita.

Kondisi Aiptu Robin Silaban.
Kondisi Aiptu Robin Silaban.

Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh," jelasnya.

Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.

"Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru.

Sampai sekarang anggota kita masih kritis," ucap Riko.

Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.

Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.

"Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP," pungkasnya.

Tersangka Akan Laporkan Aiptu Robin

Tim Kuasa Hukum Kamiso akan melaporkan penganiayaan yang dialami tersangka Kamiso usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan dimana kakinya ditembak dan patah.

Tim Kuasa Hukum Kamiso dari Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Dr Redyanto Sidi menegaskan bahwa selain ditembak, kliennya juga dianiaya secara keji hingga giginya sompel.

"Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa pidana yang dialami nya, khusunya terhadap dua hari yang tidak diketahui dimana. Dimana keterangan klien lit dia dilakukan penganiayaan secara keji, kepalanya diikat tangannya diborgol dan giginya ditokok sehingga sompel denga senjata tumpul, menurut klien kita itu adalah gagang senjata api," tuturnya saat diwawancarai tribunmedan.di, Rabu (4/11/2020) di Kantor depan Mapolrestabes Medan.

Redy menegaskan pihaknya akan melaporkan penganiyaan yang dialami Kamiso ke Propam Polda dan Komnas HAM.

"Kami tegaskan lagi bahwa kami akan melakukan langkah-langkah hukum, untuk mewujudkan keadilan bagi klien terhadap peristiwa yang tadi karena keadilan itu milik semua, bukan milik seseorang atau milik siapapun. Kami akan membuat laporan ke Polda dan Komnas HAM dan meminta perlindungan hukum terhadap peristiwa ini," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang terjadi pada kliennya Kamiso, namun keadilan juga harus ditegakkan kepada kliennya.

"Silahkan proses hukum klien kami tapi jangan abaikan hak azasinya. Kami sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap klaen kami. Dan klaien kami juga sangat siap mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.

Redy menjelaskan bahwa fakta yang terjadi bahwa seusai kejadian penembakan tanggal 27 Oktober kliennya langsung menyerahkan diri dimediasi tetangganya berinisial R.

"Jadi R tetangga Kamiso menelefon personil Polsek Percutseituan bernama Bintang Banjarnaho. Lalu dia menjanjikan bertemu di depan masjid di Jalan Sampali, dan diketahui persis itu sudah dibawa dan oleh personil tadi disampaikan ini akan dibawa ke Polsek Percutseituan. Dan saudara R mengetahui betul itu diucapkan akan dibawa ke Polsek," ungkapnya kepada tribunmedan.id, Rabu (4/11/2020).

Bahkan, Redy menyebutkan bahwa saudara R sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Percut Sei Tuan.

Namun, setelah di BAP, saudara R saat mencari Kamiso di Polsek sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

"Setelah itu R juga di BAP di Polsek, sayangnya ketika saudara R sedang mencari informasi tidak diketahui kemana klidn kami (Kamiso) selama dua hari. Bahkan termasuk dua tim hukum kaku yang pada tanggal 28 Oktober berkunjung ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mencari tahu informasi ternyata memang tidak ada informasi yang didapat keberadaan Kamiso," ungkapnya.

Lalu, pada tanggal 29 Oktober baru diketahui bahwa keberadaan Kamiso tersebut sudah ada berita dan foto di media sosial yang diketahui istrinya sudah tertembak di kedua kakinya.

"Baru pada tanggal 29 pagi, istrinya mengetahui bahwa ada berita dan foto di media sosial yg menunjukkan bahwa suaminya itu sudah mengalami luka tembak di bagian kaki. Ini diketahui telah ada di polsek Percutseituan," tuturnya.

Direktur LBH Humaniora ini juga membantah pernyataan Kapolrestabes Medan yang menyebutkan bahwa kliennya berusaha mencuri senjata personil saat dibawa pengembangan dan pernyataan penodongan kepala polisi.

Redy juga menyebutkan fakta bahwa luka tembak yang dialami Kamiso didapati dari depan dan hal tersebut tidak mungkin terjadi apabila Kamiso mencoba melarikan diri.

"Klien kami membantah dan tidak ada melakukan hal yang disampaikan kapolrestabes medan bahwa kamiso mencuri senjata anggota polisi dan ada mengarahkan senjata ke arah kepala anggota polisi. Karena luka yang aneh adalah bagian dari luka itu yang dilihat itu ditembak dari depan, kakinya ditembak dari depan, kalau dia melawan atau melarikan diri tentu itu bagian logikanya adalah peluru itu dari belakang," tegas Redy.

Redy menjelaskan bahwa kenapa kejadian tembak menembak bisa terjadi karena dipicu Kamiso yang ditembak dahulu pada telapak kaki oleh oknum tersebut.

"Tujuan merampas adalah bagian dari emosional yang tercipta pada kondisi sesaat. Kalau memang klien kami memiliki niat untuk melakukan tindakan lebih dari itu saya pikir dia bisa saja. Karena dia kan mantan brimob. Sangat mudah bagi dia karena sudah terbiasa menggunakan senjata dan latihan. Tapi yang dilakukan dia hahya mengamankan senjata oknum tersebut," tuturnya.

Redy meminta agar proses hukum terhadap pidana yang dialami kliennya juga diproses secara hukum.

"Jadi silahkan proses hukum klien kami tetapi tolong tegakkan juga keadilan klien terhadap peristiwa yang terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, saat ditanyai tribunmedan.id, mengenai bekas luka tembakan yang ada di kedua tulang keringnya tersebut, tersangak Kamiso menceritakan bahwa tembakan tersebut usai menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Setelah menyerahkan diri, saya tidak tahu pastinya, tangan saya diborgol mata saya ditutup, saya tidak melarikan diri justru saya menyerahkan diri, berikut menyerahkan barang bukti berupa senjata api yang saya ambil," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya menyerahkan diri ke polisi setelah beberapa saat kejadian, dengan cara menelpon petugas dan setelah itu dijemput oleh pihak kepolisian.

"Saya menyerahkan diri setelah kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB Ke kantor polisi Percut Sei Tuan. Menyerahkan diri sama anggota polsek percut sei tuan, saudara Bintang Banjarnahor," ungkapnya.

Kamiso menjelaskan bahwa dirinya ditembak dua hari setelah menyerahkan diri dan tidak mengetahui lokasi penembakan tersebut.

"Mata saya ditutup, tangan saya diikat juga kaki saya, setelah dua hari saya menyerahkan itu saya ditembak. Saya enggak tahu dimana lokasinya. Saya tidak ada mencuri senjata polisi, saya tidak ada melawan saat ditangkap," tuturnya dengan suara memelas. (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas