Fakta-fakta Tahanan Polres Klaten Tewas di Dalam Sel, Diduga Dikeroyok sesama Tahanan
Seorang tahanan kasus penggelapan sepeda motor tewas di sel tahanan Polres Klaten. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tahanan kasus penggelapan sepeda motor tewas di sel tahanan Polres Klaten.
Penyebab kematian tersangka bernama Ali Mahbub (28) pun terungkap.
Tahanan tersebut tewas lantaran dikeroyok teman satu selnya.
Sementara itu, istri korban merasa ada kejanggalan dari pengeroyokan tersebut.
Sang istri pun menuntut keadilan atas meninggalnya Ali Mahbub.
Baca juga: Tahanan Polres Klaten Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel, Pelaku Berniat Usil pada Tahanan Baru
Berikut fakta-fakta tahanan Polres Klaten tewas dikeroyok:
1. Ali dipindahkan ke Polres Klaten
Pengeroyokan yang dialami Ali Mahbub berawal ketika dirinya dipindahkan dari Polsek Wonosari ke Polres Klaten.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, pemindahan korban dilakukan lantaran berkas kasusnya sudah lengkap.
Rencananya, Ali selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Klaten.
Pada saat itu, korban akhirnya dititipkan ke Mapolres Klaten, Selasa (27/10/2020), sambil menunggu jadwal persidangan.
Korban tiba ke Mapolres Klaten sekira pukul 14.14 WIB.
Baca juga: Buntut Tahanan Polres Klaten Tewas Dianiaya, 10 Rekan Satu Selnya Jadi Tersangka
2. Dianiaya teman satu sel
Di Mapolres Klaten, korban diduga dianiaya oleh teman satu selnya.
Hal tersebut diketahui oleh petugas.
Petugas kemudian menegur semua tahanan di sel tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, Ali sempat terlihat berjalan ke menjauh dari jangkuan kamera, tepatnya ke arah kamar mandi.
Baca juga: Ali Mahbub Meninggal di Tahanan Diduga akibat Dianiaya, 10 Rekan Satu Selnya Jadi Tersangka
Pukul 16.14 WIB, petugas mengecek sel dan menemukan korban sudah lemas dengan luka-luka.
Petugas lantas melaporkan kejadian tersebut ke atasan.
3. Dilarikan ke rumah sakit
Dikutip dari Tribun Solo, setelah penganiayaan tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Setengah jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polres Klaten memberitahukan keluarga korban dan mengurus pemakamannya.
Baca juga: Tahanan Polres Klaten Tewas Dianiaya Teman Satu Sel, Ditemukan Dalam Kondisi Penuh Luka
4. Istri rasakan kejanggalan
Diberitakan TribunSolo.com, istri Ali, Septiyani, merasakan adanya kejanggalan atas kematian sang suami.
Oleh karena itu, Septiyani menuntut supaya kasus kematian suaminya diusut tuntas.
Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra, menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.
"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).
"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Dua Anak Kandung Kabur dari Tahanan Markas Polsek Pahae
5. Kapolres Klaten bantah ada keterlibatan polisi dalam kasus penganiayaan
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membantah adanya keterlibatan anggota polisi dalam kejadian penganiayaan yang berujung menghilangnya nyawa Ali.
"Tidak ada anggota yang terlibat karena semua termonitor dalam CCTV dan itu bisa dipantau," tandasnya, seperti yang diberitakan Tribunsolo.com, Selasa (3/11/2020).
Edy menyampaikan, pihaknya juga memeriksa anggota yang berjaga saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Baca juga: Cerita Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Saat Belum Punya Moge : Beli Bajunya Dulu
Ia memastikan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti ada kelalaian.
"Selain itu, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaiann anggota kami, dan dalam hasil pemeriksaan terbukti adannya kelalaian, kami tak segan-segan berikan sanksi," tegasnya.
6. Sebanyak 10 tahanan jadi tersangka
Diberitakan Tribunsolo.com, ada sebanyak 10 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayan Ali.
Hal ini disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy.
Baca juga: 2 Tahanan Meninggal di Polsek Sunggal, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa Propam Polda Sumut
7. Motif pelaku
Dikutip dari Tribunsolo.com, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka.
Menurut Andriansyah, pengeroyokan terjadi karena para tersangka berniat usil.
Kesepuluh tersangka sempat tak mengira jika perbuatan keusilannya berakibat fatal.
"Karena korban tahanan dianggap baru oleh tahanan lain, maka tahanan lainnya mengusilnya tapi mereka tak sadar perbuatan mereka berakibat," kata Andriyansyah kepada TribunSolo.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Kasus Tersangka Meninggal di Tahanan, Kematian 2 Polisi Gadungan di Polsek Sunggal Berbuntut Panjang
8. Pemeriksaan autopsi selesai, Polres Klaten segera gelar rekonstruksi
Jenazah Ali Mahbub telah selesai diautopsi.
Berkas pemeriksaan tersebut juga telah diserahkan ke Polres Klaten pada Selasa (3/11/2020).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan.
"Kemarin (Selasa) malam, berkas hasil pemeriksaan korban sudah diterima oleh Polres,” kata Andriyansah kepada TribunSolo.com, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut, Andriansyah menyampaikan, Polres Klaten akan segera menggelar rekonstruksi insiden kematian tersangka penggelapan sepeda motor tersebut.
"Secepatnya kami segera melakukan rekonstruksi ulang serta olah TKP," akunya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto/Agil Tri)