Urutan Status Gunung Berapi: Normal Hingga Awas
Status aktivitas gunung berapi memiliki empat level. Normal, Waspada, Siaga dan Awas. Per 5 November 2020 status Gunung Merapi menjadi Siaga
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM - Status aktivitas Gunung Merapi meningkat dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III) pada Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Gunung Merapi Status Siaga, BPBD Sleman Siapkan Tiga Barak Pengungsian
Baca juga: Suara Guguran Gunung Merapi Terdengar 2 Kali, BPPTKG: Potensi Ancaman Bahaya Berupa Awan Panas
Dalam rilis yang disampaikan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) perubahan status Merapi menjadi Siaga berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.
"Berdasarkan evaluasi data pemantauan, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk," tulis akun BPPTKG di Twitter.
Tentang Status Gunung Berapi
Dikutip dari Kompas.com, status aktivitas gunung berapi memiliki empat level:
1. Normal
Status ini merupakan level dasar yang berarti gunung berapi tidak mengalami perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.
Gunung berapi cukup aman dan tidak meletus hingga waktu tertentu.
2. Waspada
Status waspada menandakan adanya peningkatan aktivitas gunung berapi.
Pada tingkatan ini, mulai muncul aktivitas seismik, kejadian vulkanik, dan kenaikan aktivitas di atas level normal.
3. Siaga
Status siaga menandakan bahawa gunung berapi mengalami peningkatan kegiatan seismik secara intensif.
Ada perubahan secara visual atau perubahan aktivitas kawah. Aktivitas dapat berlanjut ke letusan.
4. Awas
Status awas menandakan bahwa gunung berapi segera atau sedang meletus atau pada keadaan kritis yang dapat menimbulkan bencana.
Letusan pembukaan dimulai dengan abu dan uap, serta letusan berpeluang terjadi dalam waktu lebih kurang 24 jam.