Warga Gadihu Tolak Solusi Dinas PU, Minta Jaminan Perbaikan Total dari Wali Kota Ambon
Warga Gadihu, Kota Ambon menolak solusi sementara yang ditawarkanDinas PU Kota Ambon untuk mengatasi kerusakan jalan di kawasan tersebut.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM - Warga Gadihu, Kota Ambon menolak solusi sementara yang ditawarkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon untuk mengatasi kerusakan jalan di kawasan tersebut.
Mereka memastikan baru membuka akses masuk kawasan tersebut setelah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menjamin pengerjaan jalan secara keseluruhan dikerjakan paling lambat Januari 2021.
Tambal sulam jalan yang ditawarkan pemerintah kota melalui dinas PU dinilai bukan solusi, lantaran hal tersebut sebelumnya telah dilakukan, namun tidak bertahan lama karena jalan rusak lagi.
“Jika sebentar pemerintah kota tidak menandatangi surat pernyataan yang kami buat, maka jangan harap alat berat itu bisa masuk. Kalau tambal sulam ini bukan kali pertama, jadi kami tidak lagi terima solusi itu,” kata Aldy Tuasikal, Ketua Pemuda Komplesk Gadihu, di sela aksi unjuk rasa di depan jalan masuk Kompleks Gadihu,Kamis siang (5/11/2020).
Masyarakat lanjutnya telah bersepakat tidak akan membuka askes jalan sampai tuntutan mereka terpenuhi.
Baca juga: Rusak Tak Kunjung Diperbaiki hingga Sebabkan Kecelakaan, Warga Tutup Jalan di Gadihu Kota Ambon
Baca juga: Protes Jalan Rusak di Kawasan Kebun Cengkeh Gadihu Ambon, Warga Tutup Jalan dan Tanam Pohon Pisang
Pasalnya, janji perbaikan jalan bukan kali pertama diutarakan pemerintah kota namun tidak direalisasikan.
Untuk itu, harus ada jaminan bagi warga melalui surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Wali Kota.
“Kami warga Gadihu menuntut pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan ini. Surat pernyataan yang kami sampaikan itu sebagai pegangan buat kami bahwa ini tidak hanya menjadi janji,” tegasnya
Lanjutnya, sudah 10 tahun terakhir jalan ini mengalami kerusakan namun juga tidak diperbaiki padahal sudah berulang kali warga melaporkan hal tersebut ke dinas terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.