Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Buat Narkoba Sendiri di Mini Lab Rumahnya, Belajar dari Internet dan YouTube Selama 7 Bulan

Seorang pria bernama Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) membuat narkoba sendiri di rumahnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Ini Buat Narkoba Sendiri di Mini Lab Rumahnya, Belajar dari Internet dan YouTube Selama 7 Bulan
Kompas.com
Ilustrasi narkoba - Seorang pria bernama Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) membuat narkoba sendiri di mini lab rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (30) membuat narkoba sendiri di rumahnya.

Ia mengaku belajar dari internet selama 7 bulan untuk bisa meracik narkoba.

Semua takaran bahan kimia dicampurkan asal-asalan oleh pelaku.

Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus pengedar narkoba, tersangka Arif warga Dusun/Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Hasil penggeladahan di rumah tersangka Arif ditemukan mini lab yang digunakan dia untuk bereksperimen meracik narkotika.

Wujud dari mini lab itu lengkap berisi bahan dan alat kimia yang berada di dalam kamarnya.

Tersangka Arif mengaku berinisiatif melakukan eksperimen meracik narkoba dari berbagai bahan kimia yang dicampur daun binahong.

Berita Rekomendasi

Dia mempelajari cara meracik narkoba itu dari internet YouTube yang sudah dimulainya selama tujuh bulan lalu.

Baca juga: Cerita Polisi Diadang Warga Saat Operasi Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba, Motor Ikut Dirusak

"Inisiatif sendiri karena coba-coba (meracik narkoba, Red) namun belum berhasil," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jumat (6/11/2020).

Tersangka adalah residivis yang terlibat kasus peredaran narkoba dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya 2017.

Pria yang tak lulus SMA ini berambisi meracik narkotika dari bahan-bahan murah yang mudah didapatkan di pasaran.

Tersangka menggunakan takaran sesuai feeling dari panduan pengetahuan dari internet yang dicampur asal-asalan dari seluruh bahan kimia tersebut.

"Membuatnya sendirian ya sekitar tujuh bulan yang niatnya cuma iseng-isengan," ucap tersangka Arif.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan adapun barang bukti disita dari dalam mini lab milik tersangka tersebut di antaranya dua tabung kaca kimia untuk proses penyulingan, gelas kaca dan kompor listrik warna merah.

Kemudian, Amonium Sulfat (NH₄)₂SO₄, daun binahong, soda api, gelas berisi getah binahong, satu botol cairan aseton dan satu kantong pupuk urea.

"Dari pengakuan tersangka ini mempelajari membuat narkoba dari internet selama tujuh bulan," terangnya.

Dony menuturkan pengembangan kasus peredaran narkoba kemudian tersangka berhasil dibekuk di warung kopi kawasan Stadion Gajah Madah Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Demi Rp 20 Juta, Perwira Polisi Ini Rela Jadi Kurir Narkoba, Ditembak dan Jadi Pengkhianat Bangsa

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Dari situlah, pengembangan penyidikan dilakukan hingga penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan alat kimia untuk membuat narkotika.

"Kita uji laboraturium ke forensik Polda Jatim terkait getah dari binahong dan kaitannya unsur Metamfetamin dan Amfetamin," bebernya.

Menurut dia, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terkait serbuk kristal yang dibuat tersangka lantaran hasil laboratorium getah binahong belum mengarah pada narkoba sabu-sabu.

"Ada cairan bersifat kristal yang diciptakan tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut masuk kategori psikotropika atau zat adiktif lain," jelasnya.

Tersangka Arif, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Subsider Pasal 113 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

"Proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait eksperimen ini terkait narkoba jenis baru atau sabu-sabu bersifat turunan Metamfetamin dan Amfetamin," tandasnya.

(Surya.co.id, Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Mojokerto Bikin Narkotika di Mini Lab Rumahnya, Ngaku Belajar 7 Bulan dari Internet

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas