Remaja Ini Nekat Berbuat Asusila Terhadap Anak Majikannya, Gara-gara Kesal kepada Ayah Korban
Seorang remaja berinisial SA (19) nekat melakukan tindakan asusila pada anak majikannya yang masih di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial SA (19) nekat melakukan tindakan asusila pada anak majikannya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat SA itu dilakukan lantaran ia kesal pada ayah korban.
Pelaku melakukan perbuatan amoral itu saat korban sedang tidur di kamarnya.
SA yang merupakan warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polresta Malang Kota karena berbuat asusila pada anak di bawah umur.
Ayah korban merupakan pemilik usaha konveksi tempat pelaku bekerja sebagai karyawan.
"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam rilis pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).
Leonardus mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah korban, di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (1/11/2020) pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, korban berinisial N (14) sedang tidur di dalam kamarnya.
Pelaku lalu masuk ke dalam korban dan melakukan tindakan asusila. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menutup mulut korban.
Baca juga: IRT Kepergok Anak Sedang Berbuat Asusila dengan Duda, Pelaku Diduga Selingkuhi Suami yang Stroke
Baca juga: Bocah Laki-laki Jadi Korban Asusila Pria Bertato, Dibawa ke Kamar lalu Pelaku Putar Film Dewasa
"Pelaku masuk ke dalam kamarnya korban. Korban sedang tertidur," ujar dia.
Pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.
Namun, pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh ayah korban dan diserahkan ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus tujuan Jakarta.
"Penangkapan dibantu oleh ayah korban. Karena ingin melarikan diri ke Jakarta," kata Leonardus.
SA mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.
SA mengaku kesal kepada atasannya itu karena setiap kesalahan dilimpahkan kepadanya.
"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata dia.
SA terdiam ketika ditanya kenapa melampiaskan kekesalannya kepada korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Kompas.com: Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Ini Cabuli Anak di Bawah Umur karena Kesal kepada Ayah Korban"