Seorang Wanita Tega Paksa Anak Angkat Melayani Suami, Korban Sudah Dirudapaksa 7 Kali
Seorang remaja berinisial SR (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang remaja berinisial SR (14) di Kota Sorong, Papua Barat.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial ADR.
Bahkan, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan sebanyak 7 kali di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.
Ironisnya, ibu tiri korban juga membantu aksi bejat yang dilakukan suaminya itu.
Tak terima dengan perbuatan pasutri itu, sejumlah keluarga mendatangi Mapolres Sorong Kota.
Kasus rudapaksa yang dialami SR sejak dua tahun lalu, dan baru di laporkan oleh pihak kelurga bersama kuasa hukum ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).
SR, saat ditemui menceritakan awal kejadian itu bermula saat ayah tirinya meminta bantuan ibunya dengan cara memberikan sejumlah uang untuk dipakai jalan-jalan, asalkan korban tidur bersama sang ayah satu kamar.
Baca juga: Nasib Malang Gadis di Majalengka, Berawal Dari Tepergok Berbuat Asusila Hingga Jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Remaja 13 Tahun Dirudapaksa lalu Ditinggal di Jalan, Pelaku Baru Dikenalnya 3 Hari Lewat Facebook
"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR.
Siswi SMA di Kota Sorong itu tak percaya kedua orangtua angkatnya berbuat begitu.
SR mengatakan, ayah dan ibu tirinya sering mencampur roti dengan obat tidur di saat ayahnya akan melakukan aksi bejatnya.
Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan, setelah menerima laporan polisi kasus rudapaksa yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.
Ia menyebut, kasus rudapaksa itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban.
Korban meronta tapi tak berdaya dan dirudapaksa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.
Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Sorong, Maichel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Paksa Anak Angkat Melayani Suami, Korban Diperkosa 7 Kali"