Tersangka Penembak Mata Warga Prabumulih Ditangkap Setelah Satu Tahun Buron
Kobah (22) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya,Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Kobah (22) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (5/11/2020).
Pemuda tersebut ditangkap setelah satu tahun menjadi buronan polisi karena melakukan penganiayaan dengan penembakan terhadap Arif Fulhaq (69), warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Ia ditangkap Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Prabumulih Barat.
Baca juga: Sempat Buron Setahun, Tersangka Penembak Mata Warga Prabumulih Ditangkap Saat Pulang Kampung
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Pelaku berhasil diringkus setelah selama setahun lebih buron, pelaku yang diselidiki pulang ke rumahnya sehingga langsung kita ringkus dan dibawa ke Polsek," Ipda Darmawan.
Menurut Kanit Reskrim, kejadian penembakan terhadap korban itu terjadi di rumah korban, Sabtu (8/6/2019) silam sekira pukul 01.00.
Baca juga: Pembunuhan di Belakang Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih Terungkap, Pelakunya Sembunyi di Cikampek
"Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, pelaku menembakan senjata Soft Gun sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan mata sebelah kiri korban lebam," kata dia.
Lebih lanjut ia menuturkan, selama pelarian pelaku Kobah kabur dan melarikan diri ke wilayah Karawang, hingga akhirnya pelaku kembali lagi ke rumahnya lalu berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga Terjadi di Prabumulih, Pelaku Bunuh Suami Mantan Istri
"Untuk saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan masih menjalankan proses pemeriksaan oleh petugas penyidik di Polsek Prabumulih Barat," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun.
Penulis: Edison
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tersangka Penembak Mata Warga Prabumulih Ditangkap, Sempat Buron Setahun