Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Paksa Anak Angkat Layani Suaminya, Korban Sudah 7 Kali Dirudapaksa Pelaku

Seorang remaja berinisial SR (14) di Kota Sorong, Papua Barat dirudapaksa oleh ayah angkatnya berinisial ADR.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Wanita Paksa Anak Angkat Layani Suaminya, Korban Sudah 7 Kali Dirudapaksa Pelaku
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model- Seorang remaja berinisial SR (14) di Kota Sorong, Papua Barat dirudapaksa oleh ayah angkatnya berinisial ADR. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial SR (14) di Kota Sorong, Papua Barat dirudapaksa oleh ayah angkatnya berinisial ADR.

Perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan sebanyak 7 kali di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Ironisnya ibu korban juga terlibat.

Tak terima dengan perbuatan pasutri itu, sejumlah keluarga mendatangi Mapolres Sorong Kota.

Kasus rudapaksa yang dialami SR sejak dua tahun lalu, dan baru di laporkan oleh pihak kelurga bersama kuasa hukum ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).

SR, saat ditemui menceritakan awal kejadian itu bermula saat ayah tirinya meminta bantuan ibunya dengan cara memberikan sejumlah uang untuk dipakai jalan-jalan, asalkan korban tidur bersama sang ayah satu kamar.

Baca juga: Berakting Seolah Bisa Baca Garis Tangan, Pria Asal Tangerang Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Kebun

Baca juga: Mengaku Bisa Baca Garis Tangan, Pria di Mauk Malah Rudapaksa Gadis di Perkebunan

"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR.

Berita Rekomendasi

Siswi SMA di Kota Sorong itu tak percaya kedua orangtua angkatnya berbuat begitu.

SR mengatakan, ayah dan ibu tirinya sering mencampur roti dengan obat tidur di saat ayahnya akan melakukan aksi bejatnya.

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan, setelah menerima laporan polisi kasus rudapaksa yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.

Ia menyebut, kasus rudapaksa itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban.

Korban meronta tapi tak berdaya dan dirudapaksa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.

Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Sorong, Maichel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Paksa Anak Angkat Melayani Suami, Korban Diperkosa 7 Kali"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas