Gara-gara Cemburu, Pria di Gresik Tega Aniaya Istri Siri dan Lakukan Perusakan Rumah
Seorang pria warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik, berinisial AF (50) tega menganiaya istri sirinya, AN (38).
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik, berinisial AF (50) tega menganiaya istri sirinya, AN (38).
Ia bahkan melakukan perusakan di rumah istri sirinya.
Diketahui, istri siri pelaku merupakan warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik.
Akibat tindakannya tersebut, AF kini ditangkap aparat kepolisian.
Baca juga: Satu Keluarga Aniaya Satpam dan Robohkan Tembok Sekolah di Pekanbaru, Klaim Tanah Milik Keluarga
AF ditangkap setelah AN melaporkan kejadian yang dialaminya kepada jajaran Polsek Panceng.
"Bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi penganiayaan dan perusakan (rumah)," ujar Kanit Reskrim Polsek Panceng Iptu Mochammad Dawud, saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020) malam.
Kejadian tersebut terjadi pada 22 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Maluku Tengah, Kini Dilimpahkan ke Kejari
Pada saat itu, korban yang sedang berada di ruang tamu rumah bersama anaknya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku.
Tanpa alasan jelas, AF kemudian menendang kursi yang diduduki oleh korban, hingga menyebabkan pegangan kursi patah.
Oleh pelaku, patahan pegangan kursi tersebut lantas dipukulkan ke bagian kepala korban sebanyak tiga kali serta di bagian punggung sebanyak dua kali.
Tidak cukup di situ, pelaku yang tengah emosi juga sempat membanting salah satu jendela yang ada di rumah korban hingga bagian kacanya pecah, sebelum kemudian pergi meninggalkan rumah korban.
Baca juga: Pamit ke Rumah Istri Muda Lalu Ditanya Lagi di Mana, Seorang Suami Nekat Aniaya Istri Tua
"Akibatnya korban mengalami luka memar di kepala dan punggung bagian kiri," ucap Dawud.
Dua kali petugas kepolisian melakukan panggilan terhadap pelaku, namun tidak satupun panggilan tersebut yang dipenuhi dengan pelaku terkesan menghindar.
Sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang ada di Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Baca juga: Kakak Adik Nekat Aniaya Tetangga, Pelaku Tiba-tiba Datang Cekik Leher Korban dan Melempar Pisau
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat AF dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.
Dawud menyebut, motif pelaku melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap rumah istri siri karena cemburu.
(Kompas.com/Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya dan Rusak Rumah Istri Siri, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi"