Berduaan di Kamar Kos yang Terkunci dari Dalam, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP
Dari lokasi rumah kos diamankan satu pasangan yang belum berstatus suami istri berada di dalam kamar kos dengan pintu tertutup dan dikunci dari dalam.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP Kota Kediri saat tengah berduaan di kamar kos Jl Dr Saharjo, Senin (9/11/2020) dini hari.
Keberadaan pasangan yang masih belum resmi menikah ini diketahui dari pengaduan masyarakat sekitar tempat kos.
Ada indikasi tempat kos digunakan untuk tindak asusila.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah mendapatkan pengaduan petugas langsung meluncur ke TKP.
Dari lokasi rumah kos diamankan satu pasangan yang belum berstatus suami istri berada di dalam kamar kos dengan pintu tertutup dan dikunci dari dalam.
Pasangan yang diamankan masing-masing, AF (25) warga Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan bersama dengan MBA (23) warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
"Setelah dilakukan pembinaan pasangan tersebut dilakukan serah terima kepada pihak keluarganya," jelasnya.
Baca juga: 6 Muda-mudi Diduga Pesta Seks, Diamankan saat Tidur Seranjang di Kamar Kos, Gelar Pesta Miras
Pasangan ini saat petugas tiba didapati berduaan di dalam kamar kos dengan pintu yang dikunci dari dalam.
Dalam tiga hari terakhir petugas patroli Satpol PP Kota Kediri telah menindak 3 rumah kos yang diduga disalahgunakan penghuninya untuk tindak asusila.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Belum Nikah, Warga Lamongan Kepergok Berduaan dengan Pasangannya di Kamar Kos Kota Kediri