Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Teroris Ditangkap Bersama Istri dan Anaknya di Lebak Banten

Terduga teroris Ahyar ditangkap di kawasan Jalan Sunan Bonang, Rangkasbitung, Lebak Banten pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terduga Teroris Ditangkap Bersama Istri dan Anaknya di Lebak Banten
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
ILUSTRASI : Densus 88 Anti-Teror menangkap warga Mipitan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, berinisial HS, Minggu (4/2/2018) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap seorang terduga teroris Ahmad Zaini alias Ahyar (45) di Banten pada Minggu (8/11/2020) lalu.

Ahmad Zaini ditangkap di kawasan Jalan Sunan Bonang, Rangkasbitung, Lebak Banten pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Dia ditangkap bersama anak dan istrinya.

"Turut diamankan karena sedang bersama Ahmad Zaini, istrinya Sari Firmania dan anaknya Izza," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Soal Penangkapan 4 Terduga Teroris di Lampung

Baca juga: Empat Terduga Teroris di Lampung, Disebut-Sebut akan Melakukan Aksi Teror di Jawa

Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Lampung, Ada Pedagang hingga Pengusaha Bengkel

Ia menyampaikan Ahmad Zaini diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Kelompok tersebut merupakan kelompok yang berbaiat dengan ISIS.

"Keterlibatannya berperan sebagai ketua Qoid Qodimah organisasi JI," jelasnya.

Suasana kediaman SUL di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Minggu (8/11/2020). SUL adalah satu dari empat orang yang diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung, Sabtu (7/11/2020).
Suasana kediaman SUL di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Minggu (8/11/2020). SUL adalah satu dari empat orang yang diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung, Sabtu (7/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan tersebut, tim Densus 88 Anti-teror Polri mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 1 buah ponsel merk Xiaomi warna putih, 1 buah handphone merk Redmi, dan 1 buah SIM C atas nama Nur Hadi.

Selain itu, 1 buah SIM C, 1 buah SIM A, 1 buah KTP, uang tunai Rp 1.500.000, 1 buah SIM Card smartfren, 1 buah SIM Card XL dan 2 buah kertas berisi nomor handphone.

Hingga saat ini, Ahmad Zaini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas