Untuk Selundupkan Sabu, Dua Kurir Didatangkan dari Makassar dan Dijanjikan Uang Rp 50 juta
Dari tangan kedua pelaku kepolisian mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Batam Alamudin Hamapu
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepolisian menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial MI (18) dan JM(33).
Dari tangan kedua pelaku kepolisian mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram.
"Sebanyak dua kilogram di dalam kotak yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi sedangkan 1 kilogram lainnya di kamar hotel tempat kedua pelaku menginap," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi pada Rabu (11/11/2020).
Kedua pelaku yang diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri itu diketahui bukan warga Kepri, mereka merupakan warga Makasar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: M Kasem, Penyelundup 45 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
Menurut Mudji kedua pelaku untuk melakukan pengiriman barang diupah Rp 50 juta.
Upah tersebut di luar akomodasi berangkat dari Makassar hingga ke Batam serta biaya menginap.
"Dari pengakuan mereka, kedua pelaku akan mendapat upah tersebut masing-masing Rp 25 juta, tetapi baru akan diberikan setelah mereka berhasil mengirimkan barang tersebut," ujar Mudji.
Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus menggunakan baju sebagai modus untuk mengirimkan barang haram tersebut.
Selanjutnya baju tersebut dibungkus dimasukan kedalam kotak berwarna putih untuk dikirim.
"Saat ditimbang, petugas curiga dengan berat paket yang tidak wajar," sebut Mudji.
Baca juga: Mendagri Launching 5 Juta Masker di Kepri , DPR: Pesan Kuat Bagi Kandidat Taati Protokol
Usai menangkap kedua orang tersebut, kepolisian menelusuri otak pelaku yang menyuruh kedua orang yang berperan sebagai kurir tersebut.
"Dan kemudian dilakukan Control Delivery terhadap barang bukti yang ditemukan di Kantor J&T namun barang bukti tersebut tidak ada yang akan menerima/ tidak ada yang mengambil paket kiriman tersebut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.