2 Pemuda di Banjarmasin Bunuh Teman yang Baru Dikenalnya Gara-gara Tak Dipinjami Uang
Dua pemuda berinisial HE (30) dan JE (30) tega membunuh teman yang baru dikenalnya, MS (19).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda berinisial HE (30) dan JE (30) tega membunuh MS (19).
Padahal, antara pelaku dan korban baru saling mengenal selama beberapa hari.
Pelaku nekat menghabisi nyawa MS lantaran kesal tak dipinjami uang.
Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Selasa (10/11/2020) malam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka lantaran kesal tak dipinjami uang oleh korban.
"Dua tersangka ini baru kenal dengan korban, kemudian dia minta uang sebesar Rp 500.000 tapi sama korban tidak dikasi," ujar Kompol Idit Aditya dalam gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin.
Mendengar ucapan korban yang mengaku tak punya uang, kedua tersangka kemudian kesal.
Keduanya pun tak percaya dan mulai memaksa agar segera diberi uang.
Baca juga: Setelah Bunuh Janda di Depan Anaknya, Yanto Terjun 5 Meter hingga Kakinya Patah: Ngaku Kecelakaan
Baca juga: Tersulut Dendam Lama, Seorang Pria Bunuh Seterunya, Pelaku Tunggu Korban di Gang Lalu Dibacok
Korban yang juga seorang mahasiswa ini tak terima di paksa kemudian marah dan sempat membentak kedua tersangka.
Melihat korban marah dan membentak, kedua tersangka langsung mengeroyok korban.
"Kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP," jelas Idit.
Menurut Idit, antara kedua tersangka dan korban baru berteman selama beberapa hari setelah dikenalkan oleh teman korban.
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Tapin, dan menumpang di kontrakan korban.
"Mereka memang baru berteman dan saat kejadian mereka cuma bertiga di kontrakan," ungkapnya.
Usai membunuh korban, kedua tersangka kemudian meninggalkan korban di kontrakan dalam kondisi bersimbah darah.
Mereka kemudian ditangkap setelah ada saksi yang melihat keduanya keluar dari kontrakan sesaat setelah membunuh korban.
"Ditangkapnya bersamaan karena pada saat itu mereka juga belum jauh. Masih disekitaran TKP. Saat melihat petugas mereka lari dan kami kejar hingga tertangkap," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Dipinjami Uang, 2 Pemuda di Banjarmasin Habisi Teman yang Baru Dikenalnya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.