Hendak Berburu Burung, Seorang Pria 39 Tahun Tewas Tersengat Arus Listrik Jeratan Babi
Seorang pria bernama Karwan (39) tewas tersengat arus listrik jeratan babi. Korban awalnya hendak berburu burung.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Karwan (39) tewas tersengat arus listrik jeratan babi.
Korban yang merupakan buruh panen perusahaan tersebut awalnya hendak berburu burung.
Namun sayang, korban malah memegang kawat jeratan tersebut hingga akhirnya tewas tersetrum.
Jerat babi listrik yang dipasang Sinehe Aro Gowosa (47), warga Musi Banyuasin (Muba) berbuah petaka.
Jerat babi listrik yang dipasangnya menimbulkan korban meninggal dunia.
Sinere diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu A Firman mengatakan, tersangka merupakan karyawan swasta yang tinggal di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Baca juga: Sedang Perbaiki Atap Rumah, Seorang Tukang Bangunan Tersengat Listrik hingga Gosong
Baca juga: Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik saat Mengikis Parang, Sempat Teriak Minta Tolong ke Istri
Tersangka ditangkap polisi karena memasang jerat babi dengan arus listrik yang terjadi, Minggu (08/11/2020) yang memakan korban.
"Subuh kejadian, malamnya satu pelaku kita tangkap. Korban meninggal bernama Karwan (39 tahun), seorang buruh panen perusahaan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Muba,” kata Firman, Kamis (12/11/20).
Tersangka bersama rekanya SR (masih dalam pengejaran) memasang jerat yang ketiga kalinya.
Namun jerat yang dilakukan mereka berujung kematian Korban yang saat itu hendak menembak burung.
“Korban saat itu hendak menembak burung tetapi ia memegang kawat babi tersebut,”ungkapnya.
Dari peristiwa tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti 2 gulung kawat, 8 batang kayu sepanjang 30 cm, 1 helai baju kaos motif warna biru hitam milik korban, 1 helai celana pendek warna hitam milik korban dan 1 buah senapan angin milik korban.
“Pelaku sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP dan saat ini untuk DPO SR masih dalam tahap pengejaran tim,”jelasnya. (SP/ Fajeri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Karwan Tewas Terkena Jerat Babi Beraliran Listrik saat Berburu Burung di Bayung Lencir Muba