Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Puskesmas Janjikan Pria Ini Jadi PNS, Setor Duit Rp 125 Juta Mulai Tahun 2015 Lalu

Dalam nota kesepakatan itu dikatakan, apabila Riyanto gagal jadi PNS, uangnya akan dikembalikan 100 persen pada 1 Januari 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Kepala Puskesmas Janjikan Pria Ini Jadi PNS, Setor Duit Rp 125 Juta Mulai Tahun 2015 Lalu
Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Riyanto(30) warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menunjukkan bukti-bukti kesepakatan dengan Kepala Puskesmas Lebakbarang. 

Tahun 2018 saat tes di Purwokerto saya juga diantar dia (Joe).

Tapi cuma diantar. Tidak dibantu apa-apa," katanya.

Dalam melakukan tes CPNS pada tanggal 2018, Riyanto gagal dalam tes.

Namun uangnya tak kunjung kembali.

Ia bersama keluarganya sudah berkali-kali menagih.

Tapi tak pernah ada kelanjutan dan akhirnya mengadu ke Polres Pekalongan.

"Keluarga saya sudah habis dua petak sawah untuk ini.

Baca juga: Kepala BPPTKG : Terdengar 9 Kali Suara Guguran dari Puncak Gunung Merapi Sepanjang Rabu

Berita Rekomendasi

Saya sudah kesal. Jalur kekeluargaan sudah mentok. Ini saya pakai jalur hukum," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwiantoro saat dihubungi awak media mengaku belum pernah menerima aduan secara resmi kasus yang menyangkut tenaga kesehatan itu. 

"Tapi kami sempat mendengar.

Kalau memang terbukti, biar nanti pihak berwajib yang menindak," kata Wawan.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa aduan kasus itu sudah masuk.

"Iya benar mas, ada pengaduan terkait itu.

Sekarang sedang dalam proses klarifikasi dari pihak pengadu," kata AKP Akhwan.

Saat awak media menghubungi Kustopo Kepala Puskesmas Lebakbarang, nomor telepon pihak bersangkutan tidak aktif. (Dro)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Impian Jadi PNS Pekalongan Kandas, Duit Ratusan Juta Dibawa Oknum Kepala Puskesmas: Masih Proses

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas