Berikan Opini WTP 2019, BPK Beri Catatan Khusus Pada Pemkot Bogor
BPK memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2019 Wajar Tanpa Pengecualian.
TRIBUNNEWS.COM – BPK memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2019 Wajar Tanpa Pengecualian.
Walau begitu BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan.
Kelemahan itu diantaranya Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPDEH) belum sepenuhnya dapat menghasilkan laporan keuangan, dan piutang pajak yang andal; pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum sepenuhnya menghasilkan data wajib pajak dan informasi piutang yang valid; serta, penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2019, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal itu antara lain pihak ketiga yang belum memenuhi kewajiban dalam perjanjian kemitraan dan perubahan nama perusahaan pihak ketiga dalam perjanjian kemitraan belum dilakukan addendum; kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi fisik pada tujuh paket pekerjaan peningkatan jalan dan torotar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp798.667.479,77; serta, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi fisik pada tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp2.283.341.303,91.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya agar memerintahkan beberapa hal.
Pertama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginstruksikan Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan mengembangkan sistem aplikasi yang andal dan dapat menghasilkan laporan piutang pajak sehingga penyusunan laporan piutang pajak tidak lagi berdasarkan hasil pengolahan data secara manual berbantu aplikasi ms excel namun hasil pengolahan data secara sistem (by system).
Kedua, Kepala Bapenda menginstruksikan Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan melanjutkan kegiatan pendataan secara lebih akurat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya memutakhirkan basis data dalam Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) berdasarkan hasil pendataan.
Ketiga, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pembantu Pengelola BMD menyusun rencana aksi (action plan) pensertifikatan tanah miliki Pemerintah Kota Bogor disertai target capaian setiap tahunnya.
Keempat, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap kemitraan dengan pihak ketiga.
Kelima, Kepala Dinas PUPR menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp798.667.479,77 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
Keenam, Direktur RSUD Kota Bogor, Camat Bogor Utara, dan Camat bogor Tengah menginstruksikan PPK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.283.341.303,91 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
Lebih lengkap, silakan cek disini.
(*)