Hotel dan Restoran Bogor Dapat Dana Hibah, Catat Syarat dan Batas Waktunya
Untuk bisa mendapatkan dana hibah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para pelaku hotel dan restoran di Kota Bogor.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor Pariwisata, khususnya di Kota Bogor, para pelaku industri hotel dan restoran berdasarkan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang perubahan atas Kep Menparekraf Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020, dapat mengajukan permohonan bantuan hibah.
Untuk bisa mendapatkan dana hibah tersebut, berikut ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku industri hotel dan restoran.
1. Surat Pengajuan Permohonan Hibah Kepada Walikota Bogor, dengan mencantumkan nama perusahaan/brand usaha dan alamat Usaha
2. Fotokopi NPWP perusahaan/perorangan apabila merupakan usaha perorangan
3. Bagi usaha perorangan agar melampirkan Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (TDP Perorangan/Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan izin usahanya adalah perorangan.
4. Fotokopi C Buku Tabungan/Fotokopi rekening koran atas nama perusahan/perorangan yang menunjukan nomor rekening dan nama bank.
5. Fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
6. Menyampaikan Kode KBLI Jenis Usaha dengan melampirkan fotokopi dokumen yang mencantumkan KBLI atau sejenisnya.
7. Membuat surat pernyataan bermaterai dan bertanggal yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Hotel/restoran masih beroperasi, ditandatangani oleh pemilik atau berhak menurut akta pendirian.
8. Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik apabila dikuasakan.
9. Fotokopi bukti setor pajak Hotel pajak/restoran tahun 2019 (Januari-Desember 2019) dan melampirkan fotokopi NPWPD.
10. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan/Akta perubahan terakhir.
Dokumen tersebut bisa diserahkan ke Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor di Jalan Pandu Raya No. 45 Tegal Gundil, Bogor Utara, kota Bogor.
Dokumen bisa diserah pada hari selasa, 17 November 2020 pada pukul 09.00-16.00 WIB dan Rabu, 18 November 2020 pada pukul 09.00-12.00 WIB. Diluar dari jadwal tersebut dokumen tidak akan diterima.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bambang di 08128974803; Nina di 08996085441; Indah 085228846293.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.