Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Penganiaya di Cafe Sneakers Dibekuk, Dilatari Dendam

Menurut Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, kasus penganiayaan tersebut cukup viral karena ada potongan video dari CCTV di lokasi kejadian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima Penganiaya di Cafe Sneakers Dibekuk, Dilatari Dendam
Lutfi Ahmad Mauludin/Tribun Jabar
Polisi mengamankan lima pelaku penganiayaan di Cafe Sneakers, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polisi membekuk lima orang terduga kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Cafe Sneakers, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, kasus penganiayaan tersebut cukup viral karena ada potongan video dari CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Ayah Tega Aniaya 2 Anak Trinya yang Masih di Bawah Umur, Korban Alami Memar hingga Kaki Retak

Baca juga: Suami Aniaya Selingkuhan yang Sempat Boncengan dengan Pria Lain, si Istri juga Menyilet Wajah Korban

"Jadi kita berhasil mengidentifikasi ada lima orang pelaku. Lima pelaku ini mengakibatkan korban luka-luka di beberapa tempat, kepala, tangan, dan kaki," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).

Hendra Kurniawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih di rumah sakit dan belum bisa diminta keterangan.

Adapun korban yang terekam CCTV tersebut yakni US (42).

Berita Rekomendasi

Sedangkan lima pelaku, yakni AS (55), J (28), S (24), D (29), dan A (46).

Hendra menjelaskan, awalnya pelaku AS ini didatangi oleh korban, kemudian dilakukan pemukulan.

Baca juga: Orangtua Murid Aniaya Wakasek SMPN 6 Lembor Kabupaten Mabar, Ini Pemicu dan Kronologi Kejadian

Tidak berapa lama pelaku yang dipukul oleh korban, mengadu kepada adiknya.

Selanjutnya membawa rekannya dan melakukan penganiayaan seperti yang terekam CCTV. 

"Jadi motivasi para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," kata Hendra.

"Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal. Kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini.

Setelah itu keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan," kata Hendra.

Atas kejadian tersebut, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dilatari Dendam, Polisi Bekul Lima Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Bandung yang Videonya Viral

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas