Cekik Istrinya Hingga Tewas, Pria di Sukabumi Diringkus Setelah Sebulan Kabur
Petugas Polres Sukabumi berhasil meringkus RS, terduga pelaku pembunuhan istrinya yang sempat kabur usai kejadian sebulan lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Petugas Polres Sukabumi berhasil meringkus RS, terduga pelaku pembunuhan istrinya yang sempat kabur usai kejadian sebulan lalu.
RS tega membunuh istrinya, Imas di rumah kontrakannya di Kampung Babakan RT 02/07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/10/2020).
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan peristiwa pembunuhan itu, karena adanya permasalahan rumah tangga yang membuat tersangka kesal hingga mencekik korban sampai meninggal dunia.
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Pria Ini Nekat Tikam 3 Kerabatnya Gara-gara Tak Terima Anaknya Dibawa ke RSJ
"Pada saat tersangka berinisial RS ini berada di kontrakan bersama istrinya terjadi perselisihan rumah tangga, lalu karena kesal tersangka mencekik leher istrinya sampai kehabisan napas. Lalu tersangka pergi ke dapur mengambil pisau dan menyayat pisau ke tangan korban," ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Lukman mengatakan, tersangka kesal terhadap korban karena menolak untuk bercerai.
"Jadi, tersangka ini ingin mengurus perceraian dan mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian, korban menolak, sehingga tersangka ini kesal dan mencekik leher korban," ucapnya.
Tersangka berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).
"Hasil pengejaran Polres Sukabumi tersangka ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung," katanya.
"Barang bukti yang diamankan sebilah pisau, satu baju tidur warna putih, satu celana dalam krem, satu buah seprai warna pink, dan satu bantal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabur Hampir Sebulan, Suami yang Bunuh Istrinya di Sukabumi Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Pelaku