Dituduh Berhubungan Badan dengan Seorang Wanita, Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas
Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dihukum pegang besi panas, Sabtu (14/11/2020).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum pegang besi panas, Sabtu (14/11/2020).
Kejadian itu bermula saat MA dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada 12 Agustus 2020.
Namun, MA mengatakan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Untuk membuktikan kebenarannya, MA harus memegang besi panas.
MA adalah warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT.
Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.
Baca juga: Petani di Sikka Dibunuh, Pelaku Tuduh Korban Lakukan Santet, Masalah Warisan Warnai Pertikaian Itu
Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh perempuan tersebut terhadapnya tidak benar.
Kepada Lembaga Adat dan Pemerintah, dia menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat.
Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel dengan besi panas. Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan bersalah.
Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas, maka dinyatakan benar dan yang bersangkutan tidak bersalah.
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung."
"Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya."
"Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Apes, Pasangan Gay di Aceh Digerebek Saat Bercinta, Siap-siap Dihukum Cambuk
Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Ini Penjelasannya
MA mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi panas, ia langsung pulang dan menuju ke puskesmas untuk mengobati tangan yang terluka.
Dirinya pernah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
Namun, dari pihak Polres Sikka, meminta dirinya untuk melaporkan kasus ke Polsek Kewapante.
"Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapante. Katanya besok, Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante akan memanggil semua pihak,” ungkap MA.
Akibat tangan terluka, dirinya tidak bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya.
“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka."
"Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.
Baca juga: Dua Wanita yang Terlibat Judi Online di Langsa Dihukum Cambuk, Masing-masing 23 Kali
Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai, membenarkan peristiwa itu.
Laurensius menuturkan, apa yang dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.
Ia menyebut, yang terjadi pada MA tidak masuk kategori penganiayaan karena MA disebut telah menandatangani surat pernyataan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko."
"Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).
(Kompas.com: Kontributor Maumere, Nansianus Taris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.