Tanya Soal Surat Cerai, Wanita Hamil Muda Ini Malah Dipukul dan Ditendang Perutnya
Seorang pria tega memukuli hingga menendang perut wanita hamil muda. Pelaku kini ditangkap.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SBR tega menganiaya wanita yang tengah hamil muda.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu.
Kini, pelaku telah berhasil diamankan petugas Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan pelaku terbukti menganiaya kakak ipar kerabatnya sendiri.
"SBR memukul kepala dan menendang perut korban," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: 2 Pria Nekat Aniaya Temanya hingga Tewas Gara-gara Korban Tak Membantu Pelaku saat Dihajar Orang
Baca juga: Ayah Tega Aniaya 2 Anak Trinya yang Masih di Bawah Umur, Korban Alami Memar hingga Kaki Retak
Ia mengatakan, peristiwa bermula dari percekcokan korban dengan kerabat pelaku.
Saat itu, korban menanyakan biaya perceraian adik korban dengan kerabat pelaku berinisial SBR itu.
Tiba-tiba SBR muncul dari arah belakang dan langsung memukul kepala korban.
Bahkan, pelaku memukul kepala bagian belakang korban hingga beberapa kali.
"Korban sebenarnya berusaha melarikan diri, tetapi pelaku tetap memukulinya," kata M Syahduddi.
Baca juga: Pria Ini Tega Aniaya Anak Tiri Berusia 9 Tahun dan 6 Tahun, Korban Alami Memar Tulang Kaki Retak
Baca juga: Istri Sah Dipenjara Gara-gara Aniaya Pelakor
Baca juga: Suami Aniaya Selingkuhan yang Sempat Boncengan dengan Pria Lain, si Istri juga Menyilet Wajah Korban
Syahduddi menyampaikan, SBR juga memegangi tangan korban sehingga tidak bisa melarikan diri.
Saat korban mencoba melindungi diri pelaku justru menendang perut korban hingga terjatuh dan tidak berdaya.
"Korban sedang hamil muda, tapi kami belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai kandungannya keguguran atau tidaknya," ujar M Syahduddi.
Selanjutnya pelaku mengancam akan memutilasi saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Baca juga: Orangtua Murid Aniaya Wakasek SMPN 6 Lembor Kabupaten Mabar, Ini Pemicu dan Kronologi Kejadian
Hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata M Syahduddi.
(Tribunjabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cuma Tanya Surat Cerai, Wanita Hamil Muda dianiaya Adik Ipar, Diancam Mutilasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.