Petani Kupang Cetak Uang Palsu, Hendak Ditukar di Timor Leste
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah secara otodidak.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota Polres Kupang Kota menangkap seorang warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, NTT.
Ia memiliki uang palsu senilai belasan juta rupiah.
Polisi kemudian mengembangkan temuan itu dan berhasil menyita barang bukti lainya berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 353.500.000 beserta sebuah printer, kertas mencetak uang palsu, dan sebuah tas di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.
Baca juga: Bermodal Rp 100 Juta, Sindikat Ini Produksi Uang Palsu Rp 10 Miliar
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah secara otodidak.
"Uang palsu yang dicetak itu rencananya akan dibawa dan ditukar di negara Timor Leste," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana saat menggelar rilis, di Mapolres Kupang Kota, dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Berawal dari Pengaduan Warga, Polres Solok Arosuka Amankan 3 Pengedar Uang Palsu
Guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, di antaranya kerabat dan keluarga tersangka, serta saksi ahli.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petani Cetak Uang Palsu Rp 353 Juta, Hendak Dibawa ke Timor Leste