Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Kali Berbuat Asusila pada Bocah Laki-laki di Tempat Kerja, Pria Ini Akhirnya Diputus Kontrak

Puluhan kali melakukan tindakan asusila pada bocah laki-laki di tempat kerja, pria di Jakarta Barat diputus kontrak kerja.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Puluhan Kali Berbuat Asusila pada Bocah Laki-laki di Tempat Kerja, Pria Ini Akhirnya Diputus Kontrak
Picture Alliance/ ZB
Puluhan kali melakukan tindakan asusila pada bocah laki-laki di tempat kerja, pria di Jakarta Barat diputus kontrak kerja. - Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, diamankan polisi.

Oknum honorer penjaga RPTRA Meruya Utara tersebut, ML (49), ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap bocah laki-laki di tempatnya bekerja.

Bahkan, pria tersebut diketahui telah puluhan kali melakukan aksinya.

"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara, Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pria Pemilik Warnet Berbuat Asusila pada 5 Anak Laki-laki, Pelaku Ngaku juga Jadi Korban Pelecehan

Zainuddin mengaku pihaknya tak menyangka bahwa ada oknum di wilayahnya yang berbuat asusila.

Terlebih, aksi bejat itu sudah dilakukan puluhan kali kepada beberapa bocah laki-laki di RPTRA yang seharusnya jadi tempat ramah anak.

Meski tak mengenal pelaku secara personal, sepengetahuan Zainuddin selama ini ML dikenal cukup baik.

Berita Rekomendasi

"Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong," kata Zainuddin.

Baca juga: Penjaga Warnet Berbuat Asusila pada 5 Bocah Laki-laki, Pelaku Ngaku Dulu juga Jadi Korban Pelecehan

Agar mengantisipasi hal serupa terulang, Zainuddin mengatakan, ke depan pihaknya akan menggandeng tim psikologi saat proses penerimaan honorer.

"Pertama, kita akan lebih ingin tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum honorer kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibekuk polisi lantaran telah puluhan kali melakukan tindakan asusila terhadap bocah sesama jenis.

Baca juga: Pria Pemilik Warnet Tega Berbuat Asusila pada 5 Anak Laki-laki, Korban Diberi Uang Rp 100 Ribu

Oknum pria berinisial ML (49) yang merupakan penjaga RPTRA Meruya Utara ini pun kini telah meringkuk di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan pelaku melampiaskan aksi bejatnya itu di RPTRA yang menjadi tempatnya bekerja.

"Korban dalam kasus ini merupakan bocah laki-laki berinisial AA berusia 14 tahun," kata Imam kepada wartawan, Selasa (16/11/2020).

Imam menjelaskan, modus pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan mengimingi uang kepada korban.

Baca juga: Kasus Asusila Terhadap Pemijat, Aktor Jepang Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 404 Juta

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sudah lebih dari 20 kali dia melakukan aksi bejatnya itu.

Tak hanya kepada satu korban, namun ada beberapa korban lain yang disasar.

Namun, kasus tersebut tak sampai dilaporkan ke polisi.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengimingi korban sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," kata Imam.

Diketahui Ibu Korban

Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca pesan yang dikirimkan pelaku ke ponselnya pada 17 Oktober 2020.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban untuk memuaskan nafsunya.

Melihat pesan tersebut, ibu korban pun menanyakan maksud pesan itu kepada sang anak.

Baca juga: Polri Bidik Satu Akun Lagi Diduga Kuat Sebarkan Secara Masif Video Asusila Mirip Artis Gisel

Sang anak kemudian mengaku telah lebih dari 20 kali menjadi korban tindakan asusila pelaku.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung mendatangi Polsek kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Oknum Honorer Kelurahan

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba membenarkan bahwa pelaku merupakan oknum honorer di Kelurahan Meruya Utara.

"Pelaku profesinya penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara, berstatus Honorer Kelurahan Meruya Utara," kata Niko.

Berdasarkan keterangan korban, dia pernah diimingi Rp 200 ribu oleh pelaku.

Namun, uang yang diterima korban bervariasi, mulai Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu setiap memuaskan nafsu bejat sang pelaku.

Baca juga: Antar Tante Malam-malam, Gadis Jeneponto Malah Dipepet Begal Lakukan Aksi Asusila

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, bukti percakapan pelaku, 1 unit HP milik pelaku, 1 unit HP milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

(Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cabuli Bocah Pria, Penjaga RPTRA Meruya Utara Sudah Diputus Kontrak

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas