Pedagang Cimol Bunuh Siswi yang Ditemukan Terbungkus Selimut, Pelaku Sakit Hati Dituding Korban
Seorang gadis 17 tahun dibunuh oleh pedagang cimol bernama Dicky Ramadhan. Gadis tersebut ditemukan tewas dibungkus selimut di kamar hotel.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang gadis 17 tahun dibunuh oleh pedagang cimol bernama Dicky Ramadhan.
Gadis tersebut ditemukan tewas dibungkus selimut di kamar hotel.
Pelaku mengaku sakit hati karena tudingan korban.
Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan aksi biadab kepada perempuan berinisial DF berusia 17 tahun.
Peristiwa ini terjadi di salah satu kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Saat ini, Dicky harus berurusan dengan polisi.
Pemuda yang kesehariannya berjualan cimol itupun kini meringkuk di sel tahanan Polres Semarang.
Kasus ini berawal saat keduanya pergi bersama menyewa sebuah kamar hotel di wilayah Semarang.
Rupanya, kamar hotel tersebut menjadi lokasi terakhir gadis 17 tahun itu menghebuskan nafasnya.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Banyuasin, Dikenali Adik Ipar dari Gigi dan Baju dan Ini Cerita Lengkapnya
Baca juga: Pria 58 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ternyata Sudah 2 Kali Percobaan, Diduga Depresi
Baca juga: Jasad Laki-laki Masih Berpakaian Utuh Terkubur Dalam Kontrakan, Pernah Disewa Pedagang Bakso
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno mengatakan penemuan jenazah tersebut diketahui pertama kali oleh saksi Joko Setiawan (25) dan Suramto (42).
Keduanya mengecek jumlah sepeda motor sesuai kamar yang disewa pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.00.
Joko dan Suramto menghitung ada kekurangan jumlah sepeda motor yang terparkir.
"Kemudian pada pukul 22.00 hari Sabtu, kamar ditelepon dari resepsionis tidak ada yang mengangkat.
Kemudian diketok-ketok tidak ada respons.
Selanjutnya karena aturan check out pukul 12.00, hari Minggu petugas meminta bantuan Polsek Bandungan.
Ditemukan korban sudah meninggal di dalam kamar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/11/2020).
Atas perbuatan yang dilakukannya, Dicky kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman seumur hidup.
"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.
Pengakuan Pelaku
Usai diciduk polisi, Dicky mengungkap pengakuannya kepada petugas.
Pemuda penjual cimol ini nekat melakukan aksi di luar akal sehat manusia.
Dicky mengaku sakit hati karena tudingan siswi SMA berusia 17 tahun itu.
Rumah Dicky dan DF masih satu lingkungan, tapi keduanya kenal melalui media sosial baru 2 minggu belakangan ini.
"Saya ini kerja berjualan cimol tetapi dituding tidak ngapa-ngapain,"
"Setiap lewat rumah saya diberi uang kadang Rp 50 atau Rp 100 seolah tidak punya penghasilan."
"Terus lagi diejek karena dikeluarkan dari pesantren," ujar Dicky dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJateng.
Sebelum membunuh wanita malang tersebut, Dicky sempat mengajaknya berjalan-jalan, Sabtu (14/11/2020).
Keduanya bertemu dan memutuskan menyewa kamar di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang.
Di kamar hotel itulah, DF menghembuskan nafas terakhirnya.
Dicky yang tercatat sebagai warga Jalan Sikatan 2/2 Rt 2/RW 1 Desa Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya membunuh DF dengan cara sadis.
Pemuda tersebut memukuli hingga membenturkan kepala DF ke tempat tidur hotel.
Tak hanya itu, Dicky lalu mengikat DF dengan kerudung milik korban.
Menurut Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, berdasarkan hasil visum korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.
Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala.
Kemudian ada bekas bekap bagian leher dan tekanan pada dada.
Baca juga: Pria Ngawi Tewas Tertembak Senapan Angin yang Baru Selesai Diperbaiki, Begini Kronologinya
Baca juga: IRT Nyaris Dirudapaksa Tetangga saat Suami Melaut, Pisau Sudah di Leher: Lebih Baik Bunuh Saya
Baca juga: Hasil Studi Ilmiah, Obat Kumur Bunuh Virus Corona di Laboratorium dalam 30 Detik, Ini Penjelasannya
Pamit sekolah
Paman korban Murtadlo mengatakan, DF meninggalkan rumah pada Sabtu, (14/11/2020) pagi.
"Pamitnya ke sekolah," katanya saat ditemui Tribun Jateng di rumah korban di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa, (17/11/2020).
Lebih lanjut, dia menuturkan, pihak keluarga mengetahui DF meninggal dunia pada Minggu, (15/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
"Diberitahu oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
Pihak keluarga memakamkan korban pada Senin, (16/11/2020) pagi.
Menurut Murtadlo, pihak keluarga tidak memiliki firasat apa pun terkait kejadian ini.
Pihak keluarga, tutur dia, sama sekali tidak menyangka peristiwa ini menimpa DF.
Saat ini, tutur dia, pihak keluarga sudah menyerahkan proses hukumnya ke kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jateng, korban di mata tetangga dikenal sebagai orang baik.
"Orangnya baik, pinter, sama tetangganya suka menyapa," kata tetangga korban.
Anak kedua dari tiga bersaudara itu juga, kata tetangga korban, dikenal sebagai orang yang pendiam.
Pelaku Bawa Barang Milik Korban
Setelah membunuh DF, Dicky keluar hotel seraya membawa barang-barang berharga milik korban.
Barang-barang tersebut lantas dijual Dicky ke penadah.
Masing-masing sepeda motor Beat warna hitam dan sebuah handphone.
"Setelah pembunuhan, Honda Beat H 3725 AEE dijual ke penadah Ahmad Muharya Rp 2 juta dan handphone Lenovo ke Lukman Hakim seharga Rp 125.000," terang Ari Wibowo.
(TribunnewsBogor.com/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Tukang Cimol Bikin Gadis 17 Tahun Tak Berdaya di Kamar Hotel, Ini Cara Pelaku Bunuh Korban