Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekannya Ditembak dan Ditangkap Polisi, Pembunuh Ini Takut Lalu Serahkan Diri

Seorang pelaku pembunuhan bernama Melki Moses Lodo alias Eki Lodo (27) menyerahkan diri ke Direktorat Reskrimun Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rekannya Ditembak dan Ditangkap Polisi, Pembunuh Ini Takut Lalu Serahkan Diri
wytv.com
Seorang pelaku pembunuhan bernama Melki Moses Lodo alias Eki Lodo (27) menyerahkan diri ke Direktorat Reskrimun Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelaku pembunuhan bernama Melki Moses Lodo alias Eki Lodo (27) menyerahkan diri ke Direktorat Reskrimun Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia memutuskan untuk menyerahkan lantaran takut setelah mendengar kabar temannya ditembak dan ditangkap polisi.

Eki adalah warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Eki merupakan pelaku utama pembunuhan Vinsensius Virgilio Belo Nowea alias Amir (20) pada 4 Oktober 2020.

Eki mengaku menyerahkan diri pasca-mendapat kabar bahwa rekannya, Ferdinan Sine ditangkap polisi di Kabupaten Rote Ndao dan dilumpuhkan dengan tembakan.

"Saya takut setelah mendapat informasi kalau Ferdinan Sine sudah ditangkap polisi," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Jumat (20/11/2020).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, hingga saat ini sudah lima pelaku kasus pembunuhan yang ditangkap polisi.

Baca juga: Fakta 7 Rumah Dibakar Massa: Diduga Tersulut Dendam hingga Blokade Jalan, 13 Provokator Diamankan

Baca juga: Terkait Kasus Pembunuhan yang Picu Pembakaran 7 Rumah Warga, Seorang Pemuda Menyerahkan Diri

Berita Rekomendasi

Para pelaku, yakni Aprison Kristofel Sine alias Son, Evan da Costa alias Evan, Yusuf Dedi Loin alias dedi, Ferdinan Sine alias Ferdinan, dan Melki Moses Lodo alias Eki.

Eki yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan.

Eki dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, diberitakan seorang warga bernama Vinsensius Virgilio Belo Nowea alias Amir ditemukan tewas di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada 4 Oktober 2020.

Keluarga Amir menduga bahwa korban dibunuh oleh tetangganya.

Keluarga yang kesal kemudian membakar tujuh rumah warga yang mereka duga sebagai pelaku.

Adapun seluruh penghuni yang rumahnya dibakar melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap lima pelaku. Hingga kini polisi masih menyelidiki penyebab para pelaku tega membunuh Amir.

(Kompas.com: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Serahkan Diri, Takut Setelah Tahu Rekannya Ditembak dan Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas