Perampok Berjaket Ojol di SPBU Benoa Berhasil Ditangkap, Begini Cara Polisi Ringkus Pelaku
Seorang pelaku perampokan berinisial IMNW (30) berhasil di tangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit 1 Ditrreskrimun Polda Bali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelaku perampokan berinisial IMNW (30) berhasil di tangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit 1 Ditrreskrimun Polda Bali.
IMNW merupakan pelaku perampokan disertai ancaman di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kawasan Benoa, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Rabu (11/11/2020).
Keberadaan pelaku berhasil dilacak melalui analisa teknologi informasi.
Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkap cara polisi mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.
"Dengan pengembangan teknologi informasi profiling penyelidikan sosok pelaku dan melakukan tracing semua CCTV di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan saksi untuk mengungkap profil pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kombes Pol Dodi.
Baca juga: Pelaku Perampokan di SPBU Benoa Sudah Rencanakan Aksinya, Dicurigai Persiapkan Aksi Kejahatan Lain
Baca juga: Perampok di SPBU Benoa Ternyata Pakai Pistol Mainan, Bukan Driver Ojol tapi Teknisi Perusahaan
Kombes Pol Dodi mengatakan, pelaku belum sempat menjual handphone yang dirampas dari korban.
Akan tetapi pelaku menggunakan handphone tersebut dengan mengganti kartu nomor telepon.
Sayangnya, tetap terendus kepolisian dengan ketajaman analisa.
"Kami analisa profil yang bersangkutan di TKP. Ditelusuri semua identitas, kendaraan, hingga HP korban, di-tracing."
"HP belum sempat dijual, diganti nomornya untuk mengaktifkan HP. Lalu dilacak penyelidikan oleh tim IT dari data yang ada," paparnya.
Sudah Direncanakan
Diungkapkan Kombes Pol Dodi, saat melancarkan aksinya di SPBU Benoa, pelaku sudah merencanakan aksi jahatnya tersebut.
"Pelaku sudah merencanakan, dengan modus melengkapi dengan jaket salah satu perusahaan ojek online yang didapat dari temannya. Pelaku bukan driver ojol melainkan teknisi."
"Pelaku juga sudah mempersiapkan senjata mainan untuk aksi kekerasan," ungkap Kombes Pol Dodi dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Jumat (20/11/2020).
Kombes Pol Dodi menambahkan, aksi pelaku dilakukan spontan di lokasi yang dinilai minim pengawasan dan bisa dilakukan untuk eksekusi aksi kejahatan.
"Pilihan lokasi kenapa di SPBU itu, karena terpikir di jalan, pelaku mempersiapkan diri untuk aksi kejahatan modus jasa ojek online, sampai tempat, sekiranya bisa eksekusi langsung dia lakukan," ujarnya.
Pelaku yang merupakan pria asal Bali tersebut, masih terus didalami apakah merupakan bagian dari sindikat atau single fighter.
"Aksi pelaku membahayakan, hasil investigasi senjata tersebut adalah senjata mainan.
Namun demikian menjadi atensi dan perhatian publik.
Hasil penyelidikan belum ada data kejahatan dari pelaku," bebernya.
"Dari hasil penyelidikan peralatan pelaku berpotensi mengarah ke tindak pidana lain, apakah single fighter atau kerja sama sindikat lainnya.
Karena berpotensi merusak kendaraan motor untuk pencurian.
Kami koordinasikan profil dan identitas kendaraan, ditelusuri apakah bagian sindikat," pungkas Dir Reskrimum.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil meringkus pelaku perampokan diduga menggunakan senjata api di sebuah SPBU kawasan Benoa, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, belum lama ini.
Pelaku IMNW (30) asal Badung, Bali, telah mengakui perbuatannya di hadapan petugas kepolisian.
Ia mengaku telah melakukan pengancaman dengan kekerasan di SPBU Benoa pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 13.40 Wita.
Baca juga: Fakta di Balik Aksi Viral Pria Berjaket Ojol Rampok SPBU di Bali, Pakai Senjata Mainan, Pengangguran
"Kami melakukan investigasi, berhasil melakukan penangkapan pelaku di kediamannya. Senjata yang dipergunakan pelaku adalah senjata pistol mainan."
"Dari perbuatannya pelaku memperoleh tas cokelat dan 1 handphone Redmi Note 8 Pro," kata Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam pers rilis di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (20/11/2020).
Dodi menerangkan, modus operandi pelaku menodongkan senjata pistol ke arah korban.
Ketika korban lari ketakutan, pelaku langsung mengambil barang milik korban.
Pada hari Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 13.40 Wita, pelapor melihat terlapor datang ke SPBU Benoa.
Dikira hendak membeli minyak, pelapor pun menghampiri pelaku perampokan.
Tiba-tiba pelaku perampokan menodongkan senjata pistol ke arahnya sehingga pelapor dan saksi lari.
Pelaku perampokan kemudian mengambil tas warna cokelat yang berada di tiang nosel.
Selanjutnya pergi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi tidak diketahui.
"Akibat kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian 1 buah HP Redmi Note 8 Pro seharga Rp 3 juta. Korban merasa trauma dan barang milik korban berupa tas cokelat dan HP hilang," paparnya.
Baca juga: Detik-detik Seorang Pria Todongkan Pistol di SPBU, 3 Petugas Wanita Lari Kocar-kacir Selamatkan Diri
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku perampokan, di antaranya satu buah senjata pistol mainan warna hitam, satu buah jaket warna hijau hitam dengan tulisan Gojek.
Kemudian satu buah helm warna hitam, satu) buah celana panjang warna cokelat, satu pasang sepatu warna hitam.
Lalu satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu No.Pol DK 2421 FBK, dan satu buah HP Redmi Note 8 Pro.
"Pelaku bukan driver ojek online, pelaku dapat jaket ini dari seorang temannya, pelaku merupakan seorang teknisi sebuah perusahaan."
"Sudah berkeluarga dan punya anak, diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi, pengakuannya baru kali ini melakukan kejahatan," ujarnya.
"Pelaku menggunakan jaket driver ojek online dan senjata pistol mainan untuk nelancarkan aksinya menakut-nakuti korban," imbuhnya.
Atas penangkapan ini, Polda Bali terus mengembangkan kasus perampokan di SPBU Benoa karena pelaku diduga merencanakan kejahatan lain.
"Dari tas pelaku juga diamankan alat-alat yang dicurigai untuk kejahatan, termasuk hasil penyelidikan ditemukan lagi satu pistol mainan lainnya, kami dalami yang terkait dengan pelaku," ujarnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
(Tribun-Bali.com, Adrian Amurwonegoro)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Begini Cara Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di SPBU Benoa