Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Tengah dan Jawa Barat, 10 Daerah di Jabar Tidak Menaikkan UMK-nya

Ini daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat, ada 10 daerah di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Lengkap UMK 2021 di Jawa Tengah dan Jawa Barat, 10 Daerah di Jabar Tidak Menaikkan UMK-nya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat, ada 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

Berita Rekomendasi

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas